DARA | BANDUNG — Perpindahan qori/qoriah peserta MTQ Provinsi Jawa Barat dari Kabupaten Bandung ke kabupaten/kota lain, bukan merupakan pelanggran. Mereka biasanya mendapat tawaran ke daerah lain menjelang MTQ tingkat provinsi.
“Karena walaupun mewakili kabupaten/kota lain, mereka tetap warga Kabupaten Bandung,” kata Assisten Ekonomi dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung, H. Marlan, di lokasi MTQ ke-45 Kabupaten Bandung, Masjid Al Fathu, Soreang, Rabu (18/9/2019).
Marlan yang juga pembina MTQ Kabupaten Bandung tahun ini, menyangkal ada jual beli qori/qoriah di daerahnya. Perpindahan qori/qoriah dari Kabupaten Bandug ke daerah lain, menurut dia, bukan pelanggaran.
Biasanya, menurut, Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bandung Jawa Barat, H. Asep Jaelani, qori/qoriah yang pindah menjelang MTQ tingkat provonsi itu, para juara II atau juara III. Mereka mendapat tawaran dari kabupaten/kota lain untuk mewakili daerah tersebut di MTQ tingkat provinsi.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan