Perppu Penundaan Pilkada Dinilai Masih Menggantung

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (langgam.id)

Ilustrasi (langgam.id)

“Perppu yang diterbitkan tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai” kata CEO Indekstat.


DARA | JAKARTA – Indekstat Consulting and Research mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi, Perppu ini dinilai masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya apabila pandemi Covid-19 masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.

“Perppu yang diterbitkan tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR dalam hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan,” ujar CEO Indekstat, Ary Santoso di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Ary yang juga pengamat statistika politik ini, menambahkan bahwa Perppu ini memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak. Jika melihat timeline, maka tahapan Pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya pada Juni.

“Pertanyaannya, yakinkah KPU bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum itu? Kalau belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan pada Desember sesuai Perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Kalau akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan Maret 2021, hal ini akan berpengaruh, salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah yang melaksanakan Pilkada,” terangnya.

Sisi lain yang harus dicermati, kata Ary, terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada serentak 2020 dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial, sehingga KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini.***

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Polri, BGN dan YKB Uji Coba SPPG Polri di Pejaten dan Cipinang
Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:43 WIB

Polri, BGN dan YKB Uji Coba SPPG Polri di Pejaten dan Cipinang

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:21 WIB

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:12 WIB

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB