Perpres 96 Memudahkan Masyarakat Membuat e-KTP

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

Dara| Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres ini, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas nasional.

Dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Menurut perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan. Demikian informasi dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018.

Ditulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing terbagi menjadi:

– penerbitan e-KTP baru

– penerbitan e-KTP karena pindah datang

– penerbitan e-KTP karena perubahan data

– penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

– penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

– penerbitan e-KTP di luar domisili

“Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” bunyi Pasal 22.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:

  1. Penerbitan e-KTP baru

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK

– Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Penerbitan e-KTP karena pindah datang

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. KK

– Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
  2. KK
  3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
  4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  5. KK
  6. e-KTP lama
  7. Kartu izin tinggal tetap
  8. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
  9. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  10. KK
  11. e-KTP lama
  12. Dokumen Perjalanan
  13. Kartu izin tinggal tetap.
  14. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  15. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  16. e-KTP yang rusak
  17. KK
  18. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  19. Kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemprov DKI Kebut Layanan Kependudukan

Sebagai pembanding, detikcom mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:

Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
  2. Fotokopi:
  3. KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.***

Editor: Denkur

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Simak! Dirut Pertamina Merapat ke Kemhan
Menekraf Teuku Riefky Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia
Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Kamis, 14 November 2024 - 18:31 WIB

Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Berita Terbaru