Dara| Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres ini, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas nasional.
Dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Menurut perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan. Demikian informasi dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018.
Ditulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing terbagi menjadi:
– penerbitan e-KTP baru
– penerbitan e-KTP karena pindah datang
– penerbitan e-KTP karena perubahan data
– penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
– penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
– penerbitan e-KTP di luar domisili
“Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” bunyi Pasal 22.
Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:
- Penerbitan e-KTP baru
– Untuk WNI, syaratnya:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
– Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
- Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Penerbitan e-KTP karena pindah datang
– Untuk WNI, syaratnya:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- KK
– Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
- KK
- Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
- Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
- KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
- Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
- KK
- e-KTP lama
- Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemprov DKI Kebut Layanan Kependudukan
Sebagai pembanding, detikcom mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
- Fotokopi:
- KK;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.***
Editor: Denkur