Persidangan Pilkades Serentak 2019, Gugatan tidak Dapat Dibuktikan

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

“Putusan perkara nomor 36/G/2020/PTUN-BDG yang dibacakan hari ini, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang diajukan penggugat, tidak dapat dibuktikan,” kata Dicky Anugrah.


DARA | BANDUNG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019, masih menyisakan permasalahan. Pemenang kontestasi yang berlangsung di Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digugat pesaingnya yang merasa tidak puas.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung itu, memutuskan gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Putusan perkara nomor 36/G/2020/PTUN-BDG yang dibacakan hari ini, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang diajukan penggugat, tidak dapat dibuktikan,” terang Dicky Anugrah di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/9/2020).

Dicky menuturkan, panitia pilkades Babakan telah melakukan tahapan-tahapan pilkades sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana dalam Pasal 43 disebutkan, bahwa bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung Tentang Pengesahan Kepala Desa,” tutur Dicky.

SK Bupati nomor 141.1/kep.676-DPMD/2019 Tentang Pengesahan Kepala Desa Serentak Gelombang 3 Tahun 2019 di Kabupaten Bandung itu, mengesahkan Eman sebagai Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay.

“Adapun amar putusan persidangan, di antaranya menolak eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi secara keseluruhan, menyatakan sah berlakunya SK Bupati yang memutuskan nomor urut 146 atas nama Eman sebagai Kades Babakan, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” pungkas Dicky.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru