Pertama di Garut, Hakim Vonis Mati Pembunuh Sopir Taksi Online

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa divonis hukuman mati akibat perbuatan keji mereka. Vonis mati yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa ini pertama kali dijatuh PN Garut. Terdakwa pin memohon banding.

 

 

DARA | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Yudi alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan pada akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil.

Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung. “Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019).

Majelis hakim menyebut selama persidangan, tak ditemukan pembelaan yang meringankan kedua terdakwa.

Justru majelis hakim lebih banyak yang memberatkan sehingga memutuskan hukuman mati. “Memberatkan karena pembunuhan yang dilakukan keji dan sadis. Meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hukuman mati itu diberikan lantaran hakim melihat perbuatan yang dilakukan sangat keji. Apalagi kedua terdakwa sudah merencanakan dengan membawa sebilah kampak.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa mengaku banding atas vonis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru