Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan komit untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

DARA | Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025) menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tuturnya.

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” kata Nunung.

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan – kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” tuturnya.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.

Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

“Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (19/3/2025).

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Inilah Terobosan Bank Emas Pegadaian: Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas untuk PT Lotus Lingga Pratama National
SEVA Optimis Penjualan Mobil Meningkat Menjelang Lebaran 2025
Pertamina Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pastikan Pasokan BBM Mudik Masyarakat Aman
TRPS Memperoleh Kualifikasi untuk Membuka Rekening Luar Negeri di Indonesia
SPEKTRA Meriah Yogyakarta Tawarkan Cicilan Mulai 0% untuk Produk Elektronik dan Gadget
Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!
Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:31 WIB

Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:02 WIB

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:48 WIB

Inilah Terobosan Bank Emas Pegadaian: Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas untuk PT Lotus Lingga Pratama National

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:33 WIB

SEVA Optimis Penjualan Mobil Meningkat Menjelang Lebaran 2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:23 WIB

Pertamina Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pastikan Pasokan BBM Mudik Masyarakat Aman

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB