Pertanyakan Hasil Muscab, DPAC Partai Demokrat Gugat Ketumnya

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Gugatan dilayangkan setelah para ketua DPAC mendatangi DPP Partai Demokrat guna memertanyakan hasil Muscab III yang dinilai tidak demokratis dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.


DARA – Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung menggugat Ketua Umum Partai Demokrat dan Tim Lima terkait penyelenggaraan dan hasil Musyawarah Cabang III Partai Demokrat Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (4/8/2022).

Menurut koordinator tim kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S Kusumah, gugatan dilayangkan setelah para ketua DPAC ini mendatangi DPP Partai Demokrat guna memertanyakan hasil Muscab III yang dinilai tidak demokratis dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

“Jadi teman-teman DPAC ini telah menghadap ke DPP untuk memertanyakan permasalahan ini, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Rinal.

Rinal mengatakan, belasan DPAC ini menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa, dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak. Kemudian Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat selaku panitia muscab serentak.

“Dan turut tergugat adalah Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Karena Pak Entang ini sebagai Ketua DPC Partai Demokrat saat itu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022, mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke Muscab,” tutur Rinal.

Rinal mengatakan, jika Muscab III yang digelar pada 15-16 Juni 2022 cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Pasalnya, dalam AD/ART partai tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.

“Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” ujar Rinal.

Selain itu, hak-hak demokrasi para ketua DPAC ini telah dirampas, dimana ketua DPC dipilih oleh Tim Lima yang berisikan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Hal itu dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi yang sudah terbangun di Partai Demokrat selama ini.

“Parameter pemilihan yang dilakukan oleh Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi, apabila musyawarah tidak tercapai, suara terbanyak lah yang dipilih sebagai ketua. Seperti kita ketahui, dalam Muscab tersebut ada dua orang calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, yakni Aan Andi Purnama dengan 12 dukungan suara dan Entang Suryaman dengan 18 dukungan suara. Namun yang diberikan SK (surat keputusan) adalah calon dengan suara paling sedikit,” ujar Rinal.

Rinal menekankan, gugatan yang dilayangkan oleh belasan DPAC ini semata-mata merupakan wujud cinta dari para kader yang bertahun-tahun telah memerjuangkan Partai Demokrat di Kota Bandung. Gugatan ini juga untuk memerbaiki sistem demokrasi yang berada di titik nadir kematian, serta mengembalikan nama besar partai.

“Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP, dan bentuk kecintaan para DPAC ini kepada Partai Demokrat, sehingga ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:44 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:38 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB