Perubahan Pasal 23 Perda No1 tahun 2019, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Diantaranya terkait soal kompensasi bagi petani berupa insentif dan berbagai bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan.
DARA | BANDUNG – Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat mengatakan, perubahan Pasal 23 Perda No 1 tahun 2019 itu memang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Terutama terkait kompensasi yang akan diterima para petani, berupa insentif dan bantuan-bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Secara spesifik jenis insentif dan kompensasi yang diterima pemilik lahan akan dijelaskan dalam peraturan bupati nanti,” ujar politikus Partai Nasdem ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).
Menurut Sandi, pasal 23 tersebut memang diubah karena ada isi dari pasal itu yang tidak jelas. Dengan adanya perubahan, maka kesejahteraan masyarakat pemilik lahan akan terjamin. Bahkan, ada penjagaan lahan abadi yang harus dipertahankan demi kelangsungan ketahanan pangan di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.
Jika lahan abadi itu dialih fungsikan, maka pemilik lahan dan pembeli lahan akan menerima sanksi, sebab melanggar ketentuan dari peruntukkannnya yang sudah diterapkan.
Disebutkan Sandi, luas lahan itu bervariasi ada yang 700 hektar bahkan mencapai 1.000 hektar, dan itu sekarang diawasi keberadaannya tidak bisa dialih fungsikan atas kehendak sendiri. Tanpa persetujuan kementerian.
Sandi menghimbau kepada masyarakat, agar bisa bersikap bijak sangat mengolah dan memanfaatkan lahan. “Jangan karena diming-imingi uang rela menjual lahannya tanpa berfikir panjang yang akibat dari perbuatannya itu bisa merusak tatanan hukum tata ruang,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur