Perubahan Pasal 23 Kedepankan Kepentingan Petani

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Perubahan Pasal 23 Perda No1 tahun 2019, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Diantaranya terkait soal kompensasi bagi petani berupa insentif dan berbagai bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan.


DARA | BANDUNG – Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat mengatakan, perubahan Pasal 23 Perda No 1 tahun 2019 itu memang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Terutama terkait kompensasi yang akan diterima para petani, berupa insentif dan bantuan-bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Secara spesifik jenis insentif dan kompensasi yang diterima pemilik lahan akan dijelaskan dalam peraturan bupati nanti,” ujar politikus Partai Nasdem ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Sandi, pasal 23 tersebut memang diubah karena ada isi dari pasal itu yang tidak jelas. Dengan adanya perubahan, maka kesejahteraan masyarakat pemilik lahan akan terjamin. Bahkan, ada penjagaan lahan abadi yang harus dipertahankan demi kelangsungan ketahanan pangan di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Jika lahan abadi itu dialih fungsikan, maka pemilik lahan dan pembeli lahan akan menerima sanksi, sebab melanggar ketentuan dari peruntukkannnya yang sudah diterapkan.

Disebutkan Sandi, luas lahan itu bervariasi ada yang 700 hektar bahkan mencapai 1.000 hektar, dan itu sekarang diawasi keberadaannya tidak bisa dialih fungsikan atas kehendak sendiri. Tanpa persetujuan kementerian.

Sandi menghimbau kepada masyarakat, agar bisa bersikap bijak sangat mengolah dan memanfaatkan lahan. “Jangan karena diming-imingi uang rela menjual lahannya tanpa berfikir panjang yang akibat dari perbuatannya itu bisa merusak tatanan hukum tata ruang,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Ciptakan Pilkada Damai, KPU Kota Bandung Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:38 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:20 WIB

Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB