Perubahan Pasal 23 Kedepankan Kepentingan Petani

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Perubahan Pasal 23 Perda No1 tahun 2019, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Diantaranya terkait soal kompensasi bagi petani berupa insentif dan berbagai bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan.


DARA | BANDUNG – Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat mengatakan, perubahan Pasal 23 Perda No 1 tahun 2019 itu memang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Terutama terkait kompensasi yang akan diterima para petani, berupa insentif dan bantuan-bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Secara spesifik jenis insentif dan kompensasi yang diterima pemilik lahan akan dijelaskan dalam peraturan bupati nanti,” ujar politikus Partai Nasdem ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Sandi, pasal 23 tersebut memang diubah karena ada isi dari pasal itu yang tidak jelas. Dengan adanya perubahan, maka kesejahteraan masyarakat pemilik lahan akan terjamin. Bahkan, ada penjagaan lahan abadi yang harus dipertahankan demi kelangsungan ketahanan pangan di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Jika lahan abadi itu dialih fungsikan, maka pemilik lahan dan pembeli lahan akan menerima sanksi, sebab melanggar ketentuan dari peruntukkannnya yang sudah diterapkan.

Disebutkan Sandi, luas lahan itu bervariasi ada yang 700 hektar bahkan mencapai 1.000 hektar, dan itu sekarang diawasi keberadaannya tidak bisa dialih fungsikan atas kehendak sendiri. Tanpa persetujuan kementerian.

Sandi menghimbau kepada masyarakat, agar bisa bersikap bijak sangat mengolah dan memanfaatkan lahan. “Jangan karena diming-imingi uang rela menjual lahannya tanpa berfikir panjang yang akibat dari perbuatannya itu bisa merusak tatanan hukum tata ruang,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:09 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:35 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:31 WIB

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB