“Seharusnya kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya pemerataan akses pendidikan hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan pemerataan fasilitas dan akses tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri,” kata Erwin S. E.
DARA | BANDUNG – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Erwin S.E mengatakan, adanya perubahan persentase Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 telah mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Menurut Erwin, tidak menutup kemungkinan akan banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem PPDB pada tahun ajaran kali ini. Akibatnya, dengan adanya perubahan PPDB menjadi 100 persen daring akan banyak masalah yang perlu dievaluasi.
Politisi PKB ini mengatakan, implementasi kebijakan PPDB memberikan catatan khusus, terutama pada modifikasi sistem zonasi yang mengalami penurunan persentase cukup signifikan dari semula 90 persen menjadi 50 persen.
“Seharusnya kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya pemerataan akses pendidikan hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan pemerataan fasilitas dan akses tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri,” kata Erwin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (16/5/2020).
Untuk itu, Erwin mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi sebagai bentuk komitmen berbagai pihak dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Di sini negara wajib hadir untuk memberikan pelayanan pendidikan dan menjamin tidak ada lagi warga negara yang tidak sekolah,” tegasnya.
Di Kota Bandung, ia menegaskan, tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah. Meskipun sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung seluruh siswa didik, masih bisa mencari alternatif di sekolah swasta.
“Tidak boleh ada anak di Bandung yang tidak sekolah akibat sistem PPDB 100 persen daring,” katanya.
Erwin menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemkot Bandung untuk membantu warganya yang kurang mampu namun tidak bisa bersekolah di sekolah negeri.
“Siswa didik yang tidak mampu dan harus sekolah di sekolah swasta, ada program bantuan pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein