Perusahaan Industri bisa Beroperasi saat PSBB, Ini Syarat dari Emil

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa saar PSBB, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” kata Gubernur Jawa Barat.

DARA | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan industri agar tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dengan syarat, pabrik industri telah memiliki Sertifikat bebas Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar dari Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa saar PSBB, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” kata Gubernur yang akrab disapa Emil itu.

Emil mengatakan, syarat agar perusahaan-perusahaan industri bsia tetap beroperasi saat PSBB di tengah pandemi corona, harus membuktikannya dengan melakukan tes massif terhadap semua karyawannya. Perusahaan bisa beroperasi apabila hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas Covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes massif di pabriknya,” ujarnya.

Emil menuturkan, mulai dari direktur utama sampai satpamnya, selama ada orang yang beredar di wilayah kerjanya, perusahaan memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan, kawasan itu aman. Jika terjamin, maka kawasan pabrik itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja.

Dirinya berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemprov Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan di tengah pandemi ini.

Orang nomor satu di Jawa Barat itu, juga menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bertambahnya karyawan yang di rumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial dalam skema jaring pengaman sosial (social safety net) turut bertambah.

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang di rumahkan, di PHK, atau terdapat orang yang hilang penghasilan. Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam katagori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat katagori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada katagori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam Pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB