Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Migran tak Boleh Merekrut PMI

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

Undang-undang ketenagakerjaan baru, melarang perusahaan penempatan tenaga kerja melakukan rekrutmen. Lalu apa yang akan dikerjakan perusahan-perusahaan itu?

 

DARA | BANDUNG — Sesuai undang-undang ketenagakerjaan baru perusahaan penempatan tenaga kerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrekrutmen pekerja migran Indonesi (PMI).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi, sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,

Nanti, lanjut dia, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut. “Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” ujar dia, di Gedung Sate Bandung, tempo hari.

Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada. “Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 06:16 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 06:13 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB