Undang-undang ketenagakerjaan baru, melarang perusahaan penempatan tenaga kerja melakukan rekrutmen. Lalu apa yang akan dikerjakan perusahan-perusahaan itu?
DARA | BANDUNG — Sesuai undang-undang ketenagakerjaan baru perusahaan penempatan tenaga kerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrekrutmen pekerja migran Indonesi (PMI).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi, sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,
Nanti, lanjut dia, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut. “Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” ujar dia, di Gedung Sate Bandung, tempo hari.
Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada. “Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan