Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Migran tak Boleh Merekrut PMI

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

Undang-undang ketenagakerjaan baru, melarang perusahaan penempatan tenaga kerja melakukan rekrutmen. Lalu apa yang akan dikerjakan perusahan-perusahaan itu?

 

DARA | BANDUNG — Sesuai undang-undang ketenagakerjaan baru perusahaan penempatan tenaga kerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrekrutmen pekerja migran Indonesi (PMI).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi, sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,

Nanti, lanjut dia, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut. “Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” ujar dia, di Gedung Sate Bandung, tempo hari.

Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada. “Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB