Ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Begitu kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
DARA – THR tahun ini, kata Ida Fauziyah, wajib dibayar pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja, lanjut Ida, akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
“Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida dalam konferensi pers, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Senin (12/4/2021).
Sedangkan pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida.
Sebagai informasi, Ida mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR H-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Manajemen juga harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal H-1 Hari Raya Idul Fitri.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia