Terduga pengrusakan bangunan SDN Datar Limus diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, proses hukumnya akan terus dilakukan.
DARA | Pelaku pengrusakan SD Datar Limus itu adalah E, seorang lelaki berusia 27 tahun. Ia kini sudah dimanakan di Polsek Lengkong, Polres Sukabumi.
SDN Datar Limus itu berada di Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
E diamankan di rumahnya yaitu di Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran.
Terungkap, berdasarkan keterangan keluarganya sejak tahun 2020 E mengalami gangguan mental dan kejiwaan.
Kapolsek Lengkong IPTU Endang Slamet mengatakan, sudah koordinasikan dengan pihak pemerintah desa dan petugas kesehatan untuk memeriksa E di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi.
Kapolsek juga mengatakan, E selain merusak bangunan SD juga merusak Majelis Ta’lim dan juga rumah warga yang jaraknya tidak jauh dari SD Datar Limus.
Diberitakan sebelumnya SDN Datar Limus telah dirusak orang tidak dikenal, Minggu 23 Juli 2023. Akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000 juta.
Editor: denkur