“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan.
DARA|CIANJUR– Seorang kepada desa berinisial S (31) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan berpesta sabu bersama sejumlah rekannya.
Tersangka yang merupakan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cikalongkulon itu ditangkap di Kampung Cilemat RT 03/03, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, tersangka yang merupakan kepala desa ditangkap bersama dengan dua orang rekannya yang juga penyalahguna narkoba jenis sabu.
Selain menangkap tiga orang tersangka, lanjut Ali, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Ali, para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Maji