Pesta Sabu, Seorang Kepala Desa di Cikalongkulon Diciduk Polisi

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan.


DARA|CIANJUR– Seorang kepada desa berinisial S (31) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan berpesta sabu bersama sejumlah rekannya.

Tersangka yang merupakan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cikalongkulon itu ditangkap di Kampung Cilemat RT 03/03, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, tersangka yang merupakan kepala desa ditangkap bersama dengan dua orang rekannya yang juga penyalahguna narkoba jenis sabu.

Selain menangkap tiga orang tersangka, lanjut Ali, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.

“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Ali, para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru