Sekretaris Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah mengatakan, peta jalan pendidikan nasional 2020-2035 yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih sebatas rencana strategis.
DARA – Dia berpendapat, peta jalan pendidikan tersebut belum ada yang memenuhi berbagai konteks regulasi.
“Artinya, belum memenuhi berbagai substansi filosofis. Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional,” ujarnya, dalam webinar:”Menelaah Peta Jalan Pendidikan di Indonesia”, seperti dikutip dari BandungKita.id, Jum’at (7/1/2021).
Ferdiansyah menjelaskan, karena level peta pendidikan ini masih pada rencana strategis maka kondisinya tak akan bertahan lama. Ia memprediksi, peta jalan ini hanya akan berjalan selama lima tahun.
Artinya sambung dia, sewaktu-waktu peta jalan pendidikan nasional ini dapat berubah. Namun semua itu, tentunya akan terbukti pada lima tahun ke depan.
“Tentu sejarah yang bicara yang akan menentukan nanti pada lima tahun yang akan datang. Apakah peta jalan pendidikan nasional masih mengalami transformasi atau tidak,” ujar Ferdiansyah yang mewakili Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Ia juga mengungkapkan, peta jalan pendidikan hingga kini belum memiliki naskah akademiknya. Bahkan berjalan tanpa adanya pijakan atau ketetapan hukum pasti.
“Sampai hari ini saya masih menagih naskah akademik ini kepada Kemendikbud dan belum sempurnanya menyangkut isu atau konten yang ada di dalam draf peta Jalan pendidikan nasional ini,” imbuhnya.
Dalam Webinar yang diselenggarakan Karang Taruna Institute berkerjasama dengan Kemendikbud dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut menghadirkan nara sumber lainnya seperti Mulyono, selaku Sekjen Kemendikbud dan Sekertaris DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) Yadiman Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho dan dipandu Direktur KT Institute Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ujang Rohman. ***
Editor: denkur