DARA | BANDUNG – Masyarakat Kelompok Tani Hutan Giri Sanang Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung mendesak DPRD Jabar agar menerbitkan Perartiran Daerah (Perda) yang mengatur soal kopi.
Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman mengatakan, jika Perda tersebut dapat terwujud akan menjadi solusi bagi petani kopi. Paling tidak lanjut dia, akan membantu pada rentang pemasaran kopi produksi petani kopi di Jabar.
“Adanya Perda diharapkan dapat menjadi solusi bagi petani dalam memasarkan kopi mereka,” katanya.
Asep Rohmanpun berandai andai, jika Jabar memiliki Perda Kopi yang mengatur konsumsi kopi lokal, maka gairah petani akan lebih bertambah baik pembudidayaanya maupun mengolahnya. Asep bersama sejumlah anggota kelompok tani berdialog dengan Komisi II yang melakukan kunjungan kerja, ke komunitas petani kopi di Cilengkrang, Senin (15/2/2021).
Keluh kesah parea petani kopi tersebut diapresiasi oleh Komisi II DPRD Jabar. Mereka siap memfasilitasi keinginan Kelompok Tani Hutan Giri Senang, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang menginginkan adanya peraturan daerah (Perda) terkait kopi lokal tersebut.
Menyikapi harapan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Jabar Sari Sundari mengatakan, akan mendorong Pemprov Jabar untuk segera membuat satu kebijakan bagi petani kopi lokal. Sebab, mayoritas petani menurut Sari terkukung sitim ijon. ” Mereka belum sempat menjual hasil panennya, keburu diambil pelaku ijon,” katanya.
“Jadi, kesulitannya adalah ketika mereka panen tetapi hasilnya tidak ada karena sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan,” ujar Sari di sela-sela kunjungan.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II lainnya, Asep Suherman. Dia mengatakan, kopi sesungguhnya dapat menjadi salah satu komoditas unggulan Jabar. Hanya saja sejauh ini menurutnya, belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dia berharap, pemerintah dapat turun tangan untuk membantu terutama dalam memasarkan produk, selain dengan dibuatnya regulasi.