Siap-siap, sebentar lagi akan muncul rokok lokal yang bisa dinikmati pecandunya. Rokol lokal itu akan diproduksi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat.
DARA | Bahkan, gudang produksi tokonya pun sudah berdiri, yakni di Gununghalu.
Kini APTI sedang memproses pengajuan legalisasi pita cukainya, sebagai legalisasi memproduksi tembakau iris kemasan (TIS) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Insha Allah yang diimpikan petani bako (tembakau), tahun ini terkabul dan bakal punya pita cukai sendiri,” kata Ketua APTI KBB, Agus Rianto saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Agus juga mengatakan, memang masih ada kekurangan untuk proses pengajuan pita cukai, yakni Nomor Ijin Berusaha (NIB).
Namun, pengajuan NIB tersebut tinggal menunggu ferivikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat dan pihak Bea Cukai akan melakukan survei langsung ke lokasi.
Soal, akses jalan menuju gudang, kata Agus, masih belum beres. Jalan itu semula hanya gang biasa. Namun kemudian dibangun jalan untuk akses ke gudang.
“Mungkin baru beres Minggu sekarang. Jadi kalau kami melayangkan permohonan surat survey lokasi ke pihak Bea Cukai, pasti mentoknya di jalan karena belum beres,” ujar Agus.
Selama ini, para petani menjual tembakau basah hanya dihargakan Rp3.500/ kg. Jika sudah dirajang Rp35.000/ kg, itupun terkendala dengan mesin rajangnya.
Jika dibuat Sigaret Kretek keuntungan para petani tembakau bakal lebih besar lagi.
“Kalau hitungan saya, sekarang sudah dikemas saja tembakau mole tipis. Kita jual ke bandar itu Rp60-80 ribu perkilogram di tembakau mole. Tapi kalau kita sudah kemas itu bisa nyampai Rp25 ribu hanya untuk 45 gram. Selisihnya jauh,” tutur Agus.
Potensi Bandung Barat untuk pengembangan pertanian tembakau dengan memproduksi rokok tersendiri, cukup besar. Hingga kini saja, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang menjadi petani tembakau ada 816 orang yang bergabung di 17 kelompok.
Data tersebut, tercatat APTI Bandung Barat pada tahun 2022. Pada tahun 2023, mengalami peningkatan dengan muncul 4 kelompok dari Gununghalu, Rongga dan Cipeundeuy.
Untuk pemasarannya, tidak susah. Kalau kemarin-kemarin para petani menjual daun basah atau sudah dirajang, sekarang bisa memproduksi rokok sendiri dengan legalisasi pita cukai.
“Di sekitar Bandung Barat saja, Insha Allah bisa dipasarkan. Dipasarkannya, bisa sama kelompok-kelompok yang sudah kita bentuk,” katanya.
Editor: denkur