Pedangdut Saipul Jamil baru saja bebas dari tahanan setelah lima tahun dipenjara karena kasus pedofilia. Keluar dari penjara ia disambut meriah, bahkan diarak bak pahlawan pulang dari medan perang.
DARA – Masyarakat pun geram dibuatnya. Menganggap berbagai pihak yang menyambutnya seperti tak menghormati para korban pedofilia yang Saipul Jamil lakukan.
Muncul pula petisi yang meminta agar stasiun TV memboikot Saipul Jamil. Itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban. “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube” di situs change.org.
Dikutip dara.co.id dari Pikiran-Rakyat.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung mengeluarkan pendapatnya. Seperti dikatakan Komisioner KPAI, Jasra Putra, kemunculan petisi merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.
Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif,” kata Putra seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 6 September 2021.
Putra menyatakan kalau korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual. Membutuhkan waktu panjang untuk bisa kembali pulih dari trauma dan membutuhkan pendampingan cukup lama agar korban bisa hidup kembali dalam situasi normal.
“Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama,” tuturnya.
Putra melihat kasus Saipul Jamil yang bebas dari penjara dengan ekspose penyambutan meriah akan menjadi berat bagi mereka korban kekerasan seksualnya, sbab hal itu berpotensi membuka kembali ingatan kejadian masa lalu yang tidak mudah dihadapi oleh korban.
“Sensitifitas dan penghormatan terhadap kepada korban perlu dilakukan dalam menjaga penyembuhan trauma yang mendalam.
“Agar masa sulit tersebut bisa dilalui secara baik,” ujarnya.***
Editor: denkur | Sumber: Pikiran-Rakyat.com