Petualangan Raja dan Ratu Agung Sejagat, Berakhir di Balik Jeruji Besi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: suara.com/facebook/net

Foto: suara.com/facebook/net

Tutup sudah petualangan Raja dan Ratu Agung Sejagat. Tak ada lagi istana mewah dan gaun bertahta, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.


DARA | JATENG – Setelah sempat membuat geger, Kerajaan Agung Sejagat kini tinggal nama. Istana megah dan prajurit bertahta ditinggalkan sang Raja dan Ratu. Apa sebab?

Kedua penguasa itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal penipuan dan membuat keresahan masyarakat, ‘Raja’ Keraton Agung Sejagat Toto Santoso ditetapkan jadi tersangka, termasuk sang ‘Ratu’ Fanni Aminadia.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dari aspek yuridis sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan.

Bukti itu, kata Irjen Rycko, ada motif menarik uang iuran dari masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan dan menawarkan harapan baru, untuk menarik pengikutnya.

Toto menjanjikan jabatan dan gaji kepada pengikutnya yang menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp3 juta hingga Rp 30 juta.

Sumber lain mengaratakan, ‘Raja’ dan ‘Ratu’ itu bukan pasangan suami istri. Alamat di KTO pun berbeda, Toto ber-KTP Jakarta dengan alamat di Jl Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan Fanni juga ber-KTP Jakarta tapi dengan alamat Jl Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kini ‘Raja’ dan ‘Ratu’ itu harus rela mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapoda Jawa Tengah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB