Piknik ke kawasan Kabupaten Bandung tidak diwajibkan menunjukan hasil rapid antigen, kata Pj Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran. Tapi, patuhi ketentuan ini!
DARA | BANDUNG – “Jadi boleh saja, tapi tertib di tempatnya. Pihak pengelolanya juga harus mensetting antisipasi bila terjadi lonjakan jumlah pengunjung,” ujar Tisna di Soreang, Senin (21/12/2020).
Kata Tisna, perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dan sebagainya, akan dilarang. Pihak kepolisian juga tidak akan menerbitkan ijin keramaian.
“Tapi untuk proses ibadahnya ke gereja dan sebagainya itu tidak kita larang, justru kita dukung,” katanya.
Paling penting, ungkap Tisna, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Sementara itu, Kabid Promosi Wisata dan Ekraf Disparbud Kabupaten Bandung, Vena Andriawan mengimbau seluruh destinasi wisata mengetatkan protokol kesehatan.
Terkait statement Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan wisatawan yang datang ke daerah zona merah membawa hasil rapid antigen, Vena mengatakan, Kabupaten Bandung berada dalam zona orange.
“Meski zona orange, ya harus waspada. Karena kita tidak tahu orang yang tadinya mau datang ke kota ternyata harus swab dan sebagainya, ya udah weh ke kabupaten. Akhirnya, kita jadi numpuk, ini juga perlu penanganan dari sekarang,” tutur Vena.
“Mungkin akan disampaikan juga ke satgas mengenai nanti libur natal, protapnya seperti apa. Apakah mulai diberlakukan sama, meski kita bukan red zone, tapi penanganannya kurang lebih sama,” imbuh Vena.
Vena mengungkapkan bahwa peringatan tahun baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh merayakan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.***
Editor: denkur