Pilkada 2020. Bawaslu Jawa Barat tangani 202 pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, juga pelanggaran pidana. Ini rinciannya.
DARA | CIANJUR – Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan, pelanggaran administrasi 62 perkara. Pelanggaran kode etik 19 perkara dan pelanggaran pidana ada sembilan perkara. Empat perkara sudah vonis.
“Dari empat perkara pidana ini, dua perkara berada di Cianjur. Satu perkara di Indramayu, satu perkara juga kemarin baru vonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses,” ujar Dahlan di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di salah satu hotel di Cipanas, Selasa malam (15/12/2020).
Dahlan menuturkan Bawaslu masih tetap konsen menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilkada. Artinya, meski proses rekapitulasi ada yang sudah selesai, tapi ada beberapa proses yang masih berjalan.
“Nah ini penegakkan hukum yang terus kami lakukan. Bawaslu dalam proses ini akan mengawal terus,” tuturnya.
Dahlan juga mengingatkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, berikut tim sukses dan pendukungnya, agar tidak merayakan berlebihan. Pasalnya, perayaan yang berlebihan dikhawatirkan akan memicu kerumunan.
“Kita imbau juga kepada seluruh peserta pemilihan, walaupun hari-hari ini sudah mendapatkan informasi soal kemenangan, harus tetap tertib protokol kesehatan. Tidak mengundang atau tidak euforia berlebihan,” ujarnya.***
Editor: denkur