Pilkada serentak 2020. Pemerintah daerah hampir separuhnya belum mencairkan 100 persen dana hibah. Padahal, kementerian dalam negeri memberikan batas waktu maksimal hingga 15 Juli 2020.
DARA | CIANJUR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, hingga Selasa (14/7/2020) malam, KPU RI mendapat informasi sudah 148 pemerintah daerah yang sudah 100% mencairkan dana hibah Pilkada.
Berarti, 122 pemerintah daerah yang bisa dikatakan terlambat mencairkan dana hibah sesuai instruksi Mendagri.
“Ada sebanyak 122 pemerintah daerah yang belum 100% mencairkan dana hibah untuk Pilkada,” kata Pramono saat menggelar konferensi pers seusai monitoring launching Gerakan Klik Serentak (GKS) pada tahapan pencocokan dan penelitian di KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, dana hibah Pilkada harus dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Berarti, paling telat pencairannya harus dilakukan pada 15 Juli 2020.
Pramono menyebut KPU RI selalu berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti pemerintah daerah yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada.
“Nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberi perlakuan bagaimana terhadap pemda-pemda itu (yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada),” ujarnya.
Biasanya, sebut Pramono, Kemendagri yang nanti akan menginstruksikan langsung agar pemerintah daerah yang telat agar segera mencairkan dana hibah Pilkada.
Bahkan di sejumlah daerah, lanjut Pramono, Mendagri Tito Karnavian, langsung datang untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada.
“Pak Mendagri datang langsung ke ibu kota provinsi, kemudian mengumpulkan pemda-pemda yang telat seperti itu. Nanti diberi teguran langsung pada forum tersebut,” terangnya.
Pramono mengatakan keterlambatan pencairan 100% dana hibah Pilkada di sejumlah daerah belum berdampak signifikan. Artinya, saat ini kebutuhan anggaran pada tahapan Pilkada lanjutan belum sebesar yang diperlukan.
“Cuma, kalau keterlambatan ini berlarut-larut, ini bisa jadi masalah. Permasalahannya sekarang kan aturannya mengacu pada Permendagri Nomor 41/2020, bahwa pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah lima bulan sebelum hari H,” ungkapnya.***
Editor: denkur