Pilkada 2020, Tantangan Bagi ASN Jaga Netralitas

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sekda Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana saat melantik perwakilan 133 ASN di Bale Riung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (20/5/2020). (Foto: Humas Setda Kabupaten Bandung)

Ilustrasi. Sekda Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana saat melantik perwakilan 133 ASN di Bale Riung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (20/5/2020). (Foto: Humas Setda Kabupaten Bandung)

“Menjelang Pilkada ini, netralitas ASN memang menjadi tantangan, karena jumlah ASN di Kabupaten Bandung kurang lebih enam belas ribu,” kata Wawan A. Ridwan.


DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bisa menjaga netralitasnya jelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Wawan menyebutkan bahwa di tahun ini, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak. Kabupaten Bandung termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Menjelang Pilkada ini, netralitas ASN memang menjadi tantangan, karena jumlah ASN di Kabupaten Bandung kurang lebih enam belas ribu,” kata Wawan saat ditemui di kantor BKPSDM, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/7/2020).

Wawan memaparkan bahwa untuk netralitas itu regulasinya sudah diatur oleh pemerintah yaitu di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dimana dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan terkait mana yang boleh dilakukan dan tidak oleh ASN.

Artinya, lanjut Wawan, ada posisi kegiatan yang sifatnya aktif dalam satu pasangan calon nantinya dan di situ seorang ASN tidak boleh berbuat yang melanggar undang-undang, apakah itu di media sosial, kegiatan kampanye, atau melakukan dukungan secara verbal atau melakukan dukungan secara aktif kepada pasangan calon.

“Jadi rambu-rambu itu yang harus dipahami. Saya yakin dengan enam belas ribu ASN yang ada di Kabupaten Bandung mudah-mudahan bisa melaksanakan aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN,” harapnya.

Sejak awal 2020, BKPSDM sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung, termasuk dari akademisi dan Komisi ASN, walaupun sifatnya tidak masif dan hanya dilakukan kepada beberapa orang setingkat level pimpinan perangkat daerah, 31 camat dan 10 lurah.

“Kami anggap untuk mensosialisasikan netralitas ASN adalah tanggung jawab kita bersama, jadi bukan hanya di BKPSDM ini saja. Setiap perangkat daerah wajib untuk memberikan pemahaman kepada karyawan di bawahnya, dalam rangka pemahaman terhadap netralitas ASN di tahun 2020 dan Kabupaten Bandung yang sedang melaksanakan pilkada,” jelas Wawan.

Dirinya menambahkan, BKPSDM juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait ada beberapa regulasi termasuk batasan tentang kepala daerah untuk melantik jabatan struktural yang kosong, termasuk bagaimana mereka lebih mengedepankan pencegahan dan sosialisai terhadap para ASN di lapangan dan tidak langsung memberikan sanksi tetapi secara persuasif dan memberikan pemahaman manakala mungkin ada ASN yang lupa bahwa hal itu dalam undang-undang dilarang.

“Nah itulah bagaimana kita melakukan pendekatan-pendekatan dan pemahaman kepada rekan-rekan kita dengan Bawaslu, untuk memberikan kejelasan tentang aturan netralitas ASN,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB