Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024 akan berlangsung tanggal 27 November 2024. Itu sudah disepakati Komisi II DPR, KPU dan pemerintah.
DARA – “Benar. Hasil Konsinyiring semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Jumat (4/6/2021).
“Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” lanjutnya.
Luqman mengatakan pihaknya juga telah menetapkan jadwal pencoblosan pileg dan pilpres pada 28 Februari 2024. Sementara tahapan pemilu akan dimulai Maret 2022.
“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada hasil Pileg 2024,” ujarnya.
Luqman mengatakan kesepakatan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Untuk selanjutnya dibahas dengan Pemerintah.
“Selanjutanya akan dibawa ke rapat kerja dengan menteri,” tuturnya.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom