Disepakati pemilihan kepala daerah alias pilkada digelar 9 Desember 2020. Sejumlah pakar menyebut, akan ada persoalan yang tak bisa dikawal nantinya.
DARA | JAKARTA – Seperti diketahui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sepakat bahwa Pilkada digelar 9 Desember 2020.
Menanggapi itu, Pakar Ilmu Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan, meski Pilkada sudah dikawal cukup ketat oleh DPR, tapi ada persoalan-persoalan yang mungkin tidak terkawal oleh DPR.
Djohermansyah mengaku heran mengapa DPR bisa sangat percaya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan berjalan normal.
“Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada 2020) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, kekinian masalah-masalah sudah ditemukan. Ia pun memberikan contoh program Naskah Perjanjian Hibah Daerah sudah dipergunakan lebih dahulu sebelum waktunya.
“Ada dari pusat dan daerah sendiri banyak daerah yang saya tahu mengeluh tidak ada uang karena yang sudah ada di program NPHD itu malah mereka sebagian sudah menggunakan terpakai untuk mengatasi apa memerangi covid. Bahkan kota Solo sebagai contoh itu tidak ada uang untuk bayar listrik yang jadi tanggung jawab kota lampu kota bakal mati,” tandasnya.
Sementara itu, masih dikutip dari suara.com, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, kesepakatan juga sudah merujuk pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020
“Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Doli, Rabu (27/5/2020).
Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.***
Editor: denkur