DARA | BANDUNG – Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program dengan demikian pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilanjutkan, setelah sempat ditunda akibat wabah pandemi Covid-19.
Hal tersebut pun menjadikan Bawaslu Kabupaten Bandung, untuk segera mengaktifasi jajaran pengawas ad-hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).
Berdasar pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197 tentang Pengaktifan kembali Jajaran Ad-hoc Panwascam dan Pengawas Desa, Aktifasi tersebut melihat dari masa kinerja dari Panwascam paling lama 12 Bulan dan PKD yaitu paling lama 8 Bulan. Dengan demikian pengawas ad-hoc tersebut dapat diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, Berdasarkan SK Ketua Bawaslu Nomor 012 pertanggal 14 Juni 2020 Panwascam dan Pengawas Desa sudah aktif kembali.
“Kami sudah melaksanakan Video Conference dengan jajaran ad-hoc tingkat kecamatan dan secara resmi jajaran ad-hoc tersebut diaktifkan kembali” ujar Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana melalui pesan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, hal ini menjadi juga satu kekhawatiran. Apalagi dalam penyelenggaraan Pilkada interaksi antara penyelenggara akan lebih intens.
“Ada rasa kekhawatiran kami terhadap jajaran kami di lapangan mengawasi di tengah pandemi Covid 19, namun protokol kesehatan dalam pegawasan sudah kami siapkan” kata Kahpiana.***