Pilkada Cianjur, Dua Bakal Pasangan Calon, Belum Memenuhi Syarat Minimal Dukungan

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: kabar nias/net

Ilustrasi: kabar nias/net

Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari jalur perseorangan masih belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilkada 2020. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdulah, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).


DARA | BANDUNG – Ridwan menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual bapaslon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi pasangan Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) sebanyak 64.716 dukungan. Sedangkan pasangan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi (DA’I) sebanyak 50.918 dukungan yang memenuhi syarat.

Sementara lanjut Ridwan, sesuai syarat minimal dukung bagi calon perseorangan untuk dapat maju di Pilkada sebanyak 108.354 dukungan.

“Hasilnya harus melakukan perbaikan dokumen dukungan karena dari ketentuan syarat minimal 108.354 dukungan, masing-masing bapaslon tidak terpenuhi sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan berdasarkan tahapan tanggal 25-27 Juli 2020,” kata Ridwan.

Kedua bapaslon itu, sambung Ridwan diminta untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 25-27 Juli 2020.

“Tiga hari diberikan waktu bagi masing-masing bapaslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Ketentuannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” ujar Ridwan.

Setelah masing-masing bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan, jelas Ridwan, tahapan selanjutnya akan dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Nantinya, KPU akan melalukan rapat koordinasi dengan tim kedua bapaslon.

Sementara itu Liaison Officer (LO) Bapaslon Mohammad Toha-Ade Sobari (HaDe), Beny Rustandi menegaskan pihaknya beserta penyelenggara harus mengevaluasi kinerjanya masing-masing.

“Artinya, dalam rangka partisipasi demokrasi semua pihak harus berjalan sesuai kinerjanya masing-masing yang mengacu pada PKPU,” kata Beny.

Beny mengungkapkan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dokumen perbaikan yang akan diserahkan di tanggal 25 Juli 2020.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB