Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu (13/12/2020).
DARA | CIANJUR – Pemungutan suara ulang yang dilakukan di TPS 11 dan 12 Desa Bunisari, Warungkondang, Cianjur itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 9 Desember 2020, terjadi kesalahan daftar pemilih tetap, sehingga saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa diinput ke sistem.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan kronologis dilakukannya PSU berawal dari surat PPK Kecamatan Warungkondang yang memohon kajian terhadap rekomendasi Panwascam, bahwa saat rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk penghitungan suara di TPS 12 terdapat data yang tidak sesuai dan dibaca oleh sistem merah.
“Kemudian ditelusuri, ternyata ada ketidaksesuaian DPT antara TPS 11 yang sebelumnya sudah dihitung dengan TPS 12. Panwascam mengajukan keberatan untuk menghentikan dulu rekapitulasi sambil berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Selly kepada wartawan saat memantau jalannya PSU di TPS 12 RT 05/08 Desa Bunisari, Warungkondang, Cianjur.
Setelah dibuatkan kronologisnya dan dikaji, lanjut Selly, KPU memutuskan PSU terhadap TPS 11 dan 12 agar bisa diketahui kebenaran dan akurasi datanya.
“Pemungutan suara harus berjalan atas prinsip kejujuran. Kita ingin ketahui prosesnya seperti apa. Setelah dikaji ada pelanggaran Pasal 6 PKPU 18/2020, kaitan pemilih yang berhak untuk memilih adalah pemilih DPT yang ada didalam TPS bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty menegaskan, PSU merupakan mekanisme koreksi agar sesuatu yang keliru dan tidak tepat bisa diperbaiki.
“Koreksi penting untuk memastikan seluruh proses bisa baik. Integritas proses dan hasil dua-duanya sangat berkaitan, makanya bagi Bawaslu PSU ini penting dilakukan,” kata Lolly.
Diungkapkan Lolly, terdapat dua kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan PSU yakni di Indramayu dan Cianjur.
“Indramayu dua TPS dan Cianjur dua TPS,” katanya.
Khusus PSU di Indramayu, Lolly menjelaskan, karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu dan ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi memilih.
“Cianjur karena ada pergeseran atau pertukaran pemilih di dua TPS,” pungkasnya.
Berdasarkan data jumlah DPT di TPS 11 sebanyak 466 pemilih yang terdiri dari laki-laki 224, dan 242 pemilih perempuan. Sementara itu, jumlah DPT di TPS 12 terdapat 262 pemilih yang terdiri dari 144 pemilih laki-laki dan 118 pemilih perempuan.***emungutan Suara, Pemungutan suara ulang
Editor: denkur