Ramai Pemberitaan. Sejumlah kades diduga dukung salah satu paslon.
DARA | Muncul dugaan sejumlah kepala desa (Kades) memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.
Dukungan para kades tersebut diduga terjadi di Kecamatan Samarang dan Bayongbong. Juga ada penggunaan aula desa untuk acara deklarasi dukungan.
Beritanya pun viral dan diberitakan banyak media.
Menanggapi itu, Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, itulah pentingnya kepala desa memahami aturan yang berlaku terkait peran politik mereka, terutama yang tercantum dalam UU No6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No17.
Menurut Dede, sebagaiman Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, pada poin (i) disebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon. Hal ini sejalan dengan PKPU yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.
“Saya sebagai Ketua APDESI Jawa Barat justru meminta agar para kepala desa memahami visi dan misi semua calon kepala daerah, baik untuk Pilbup maupun Pilgub, sehingga mereka memiliki gambaran tentang siapa yang akan memimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang,” ujar Dede Kusdinar dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Dede juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya kepala desa yang menghadiri acara politik di luar jam kerja. Ia menghimbau agar kepala desa tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PKPU No. 17.
“Di satu sisi, sebagai individu, kepala desa tetap memiliki hak politik untuk memilih dalam Pilbup dan Pilgub. Namun, hal ini harus dilakukan secara pribadi dan tidak boleh melibatkan jabatan mereka atau menggunakan fasilitas negara,” tutur Dede.
Dede juga mengingatkan saat ini masa kampanye resmi belum dimulai. Berdasarkan jadwal, kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
Oleh karena itu ia meminta seluruh kepala desa untuk tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga netralitas hingga waktu kampanye resmi dimulai.
Dengan adanya peraturan yang jelas, Dede berharap kepala desa dapat berperan aktif dalam proses pemilihan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Mari kita sama-sama menjaga profesionalitas dan netralitas demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis,” tuturnya.***
Editor: denkur