Pilkada Garut, Sejumlah Kades Diduga Dukung Paslon Bupati, Begini Tanggapan Ketua Apdesi Jabar

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar (Foto: Istimewa)

Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar (Foto: Istimewa)

Ramai Pemberitaan. Sejumlah kades diduga dukung salah satu paslon.

DARA | Muncul dugaan sejumlah kepala desa (Kades) memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

Dukungan para kades tersebut diduga terjadi di Kecamatan Samarang dan Bayongbong. Juga ada penggunaan aula desa untuk acara deklarasi dukungan.

Beritanya pun viral dan diberitakan banyak media.

Menanggapi itu, Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, itulah pentingnya kepala desa memahami aturan yang berlaku terkait peran politik mereka, terutama yang tercantum dalam UU No6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No17.

Menurut Dede, sebagaiman Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, pada poin (i) disebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon. Hal ini sejalan dengan PKPU yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.

“Saya sebagai Ketua APDESI Jawa Barat justru meminta agar para kepala desa memahami visi dan misi semua calon kepala daerah, baik untuk Pilbup maupun Pilgub, sehingga mereka memiliki gambaran tentang siapa yang akan memimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang,” ujar Dede Kusdinar dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dede juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya kepala desa yang menghadiri acara politik di luar jam kerja. Ia menghimbau agar kepala desa tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PKPU No. 17.

“Di satu sisi, sebagai individu, kepala desa tetap memiliki hak politik untuk memilih dalam Pilbup dan Pilgub. Namun, hal ini harus dilakukan secara pribadi dan tidak boleh melibatkan jabatan mereka atau menggunakan fasilitas negara,” tutur Dede.

Dede juga mengingatkan saat ini masa kampanye resmi belum dimulai. Berdasarkan jadwal, kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.

Oleh karena itu ia meminta seluruh kepala desa untuk tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga netralitas hingga waktu kampanye resmi dimulai.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Dede berharap kepala desa dapat berperan aktif dalam proses pemilihan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama menjaga profesionalitas dan netralitas demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Wakil Bupati Cirebon Pimpin Rapat Pimpinan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Cirebon Pimpin Apel Pagi dan Silaturahmi ke Sekretariat Daerah
Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat
Jelang Ramadan, Pemkab Sukabumi Pantau Ketersediaan Pangan
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 21:03 WIB

Wakil Bupati Cirebon Pimpin Rapat Pimpinan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 24 Februari 2025 - 20:58 WIB

Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Cirebon Pimpin Apel Pagi dan Silaturahmi ke Sekretariat Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 20:36 WIB

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 18:14 WIB

Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:27 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:25 WIB

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB