Pilkada Garut, Sejumlah Kades Diduga Dukung Paslon Bupati, Begini Tanggapan Ketua Apdesi Jabar

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar (Foto: Istimewa)

Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar (Foto: Istimewa)

Ramai Pemberitaan. Sejumlah kades diduga dukung salah satu paslon.

DARA | Muncul dugaan sejumlah kepala desa (Kades) memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

Dukungan para kades tersebut diduga terjadi di Kecamatan Samarang dan Bayongbong. Juga ada penggunaan aula desa untuk acara deklarasi dukungan.

Beritanya pun viral dan diberitakan banyak media.

Menanggapi itu, Ketua APDESI Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, itulah pentingnya kepala desa memahami aturan yang berlaku terkait peran politik mereka, terutama yang tercantum dalam UU No6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No17.

Menurut Dede, sebagaiman Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, pada poin (i) disebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon. Hal ini sejalan dengan PKPU yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.

“Saya sebagai Ketua APDESI Jawa Barat justru meminta agar para kepala desa memahami visi dan misi semua calon kepala daerah, baik untuk Pilbup maupun Pilgub, sehingga mereka memiliki gambaran tentang siapa yang akan memimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang,” ujar Dede Kusdinar dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dede juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya kepala desa yang menghadiri acara politik di luar jam kerja. Ia menghimbau agar kepala desa tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PKPU No. 17.

“Di satu sisi, sebagai individu, kepala desa tetap memiliki hak politik untuk memilih dalam Pilbup dan Pilgub. Namun, hal ini harus dilakukan secara pribadi dan tidak boleh melibatkan jabatan mereka atau menggunakan fasilitas negara,” tutur Dede.

Dede juga mengingatkan saat ini masa kampanye resmi belum dimulai. Berdasarkan jadwal, kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.

Oleh karena itu ia meminta seluruh kepala desa untuk tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga netralitas hingga waktu kampanye resmi dimulai.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Dede berharap kepala desa dapat berperan aktif dalam proses pemilihan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama menjaga profesionalitas dan netralitas demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111 Dihadiri Sejumlah Tokoh
Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya
Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa
Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 22:07 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 10 April 2025 - 21:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111 Dihadiri Sejumlah Tokoh

Kamis, 10 April 2025 - 20:47 WIB

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WIB

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 April 2025 - 18:57 WIB

Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB