Selain melaporkan Sahrul Gunawan dan Gun Gun, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Ketua KPU Kabupaten Bandung.
DARA| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung memanas. Pernyataan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Sahrul Gunawan- Gun Gun Gunawan di Debat Pertama Pilkada Kabupaten Bandung, berbuntut panjang.
Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, melaporkan paslon dengan jargon Bandung Menawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).
Pelaporan ini dipicu saat kampanye debat terbuka perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu (30/10/2024) lalu.
Tim Advokasi Bedas menilai, Sahrul diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).
“Diduga cabup nomor 1 melanggar pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi,” tegas pelapor Agus Yasmin di dampingi Tim Advokasi Bedas, Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang.
Berikut materi yang dilaporkan kubu Bandung Bedas kepada PaslonNo urut 1 Sahruh Gunawan-Gun Gun Guawan :
Materi Pertama ; Pasangan nomor urut 1 Sahrul Gunawan- Gun Gun Gunawan diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen), dan melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi.
Materi Kedua; peryataan Sahrul Gunawan mengatakan bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut “sebuah kebohongan publik.”
Materi ketiga; Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa “BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar”.
Materi keempat : Saat segmen terakhir atau segmen ke 6 berupa closing statement, pasangan nomer urut 01 membawa spasimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum.
Pembiaran oleh KPU Kabupaten Bandung
Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung No 1 Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung
Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup/ Cawabup Bandung.
“Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01,” sesal Kang AY.
Padahal jelas, ucapan dan tindakan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 di depan seluruh peserta debat yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.
“Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, yang bahkan menurut kami sudah masuk kedalam ranah pidana Pemilu,” tandas Kang AY.
Pihaknya meminta sebuah Pembuktian Terbalik dengan ketentuan yang menyatakan yang harus membuktikan. Jika pihak terlapor tidak dapat membuktikan ucapannya, maka dapat diartikan masuk ke dalam unsur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), fitnah dan provokasi, yang mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana Pemilu.
Editor: Maji