Pilkada Kab. Bandung Memanas, Kubu Bedas Laporkan Sahrul Gunawan- Gun Gun, dan Ketua KPU ke Bawaslu

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim Advokasi Bedas  pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, melaporkan paslon Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).(Foto: Ist)

Tim Advokasi Bedas pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, melaporkan paslon Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).(Foto: Ist)

Selain melaporkan Sahrul Gunawan dan Gun Gun, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Ketua KPU Kabupaten Bandung.

DARA| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung memanas. Pernyataan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Sahrul Gunawan- Gun Gun Gunawan di Debat Pertama Pilkada Kabupaten Bandung, berbuntut panjang.

Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, melaporkan paslon dengan jargon Bandung Menawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).

Pelaporan ini dipicu saat kampanye debat terbuka perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu (30/10/2024) lalu.

Tim Advokasi Bedas menilai, Sahrul diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).

“Diduga cabup nomor 1 melanggar pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi,” tegas pelapor Agus Yasmin di dampingi Tim Advokasi Bedas, Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang.

Berikut materi yang dilaporkan kubu Bandung Bedas kepada PaslonNo urut 1 Sahruh Gunawan-Gun Gun Guawan :

Materi Pertama ; Pasangan nomor urut 1 Sahrul Gunawan- Gun Gun Gunawan diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen), dan melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi.

Materi Kedua; peryataan Sahrul Gunawan mengatakan bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut “sebuah kebohongan publik.”

Materi ketiga; Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa “BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar”.

Materi keempat : Saat segmen terakhir atau segmen ke 6 berupa closing statement, pasangan nomer urut 01 membawa spasimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum.

Pembiaran oleh KPU Kabupaten Bandung

Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung No 1 Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung

Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup/ Cawabup Bandung.

“Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01,” sesal Kang AY.

Padahal jelas, ucapan dan tindakan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 di depan seluruh peserta debat yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.

“Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, yang bahkan menurut kami sudah masuk kedalam ranah pidana Pemilu,” tandas Kang AY.

Pihaknya meminta sebuah Pembuktian Terbalik dengan ketentuan yang menyatakan yang harus membuktikan. Jika pihak terlapor tidak dapat membuktikan ucapannya, maka dapat diartikan masuk ke dalam unsur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), fitnah dan provokasi, yang mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana Pemilu.

Editor: Maji

Berita Terkait

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Gandeng Merry Riana, Manzone Perdana Keluarkan Koleksi Unisex
Dua Universitas Kelas Dunia Hadir di Bandung, DLI Siap Tawarkan Pendidikan Global di Tanah Air
Dipakai Buat Kerja dan Bikin Konten, Tapi AI Juga Bikin Orang Malas?
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:03 WIB

Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:53 WIB

Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya

Berita Terbaru

NEWS

Disposal Tewaskan Tiga Belas Orang di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:45 WIB