Kuasa Hukum NU Pasti Sabilulungan, Sachrial tegas mengingatkan Bawaslu Kabupaten Bandung yang dinilai membiarkan relawan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menggunakan kata Bupati Bandung Terpilih.
DARA – Menurutnya, kata-kata Bupati Bandung terpilih masih belum pas diberikan atau dipredikatkan kepada Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Sachrial menegaskan saat ini proses Pilkada Kabupaten Bandung belum usai. Proses Pilkada masih ada beberapa tahapan lagi setelah adanya sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Tahap 24, tahap dimana kami menunggu hasil putusan MK masih berlangsung. Tahap berikutnya kan masih ada tahapan penetapan oleh KPU. Jadi enggak ada itu istilah bupati terpilih. Kami ingatkan ke Bawaslu untuk melalukan peneguran, sebab semuanya statusnya masih pasangan calon,” kata Sachrial di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (15/3/2021).
Sachrial menambahkan, agar KPU, Bawaslu dan yang lainnya mengikuti peraturan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ini akan menciderai marwah demokrasi yang ada di Indonesia.
“Apalagi MK itu sebagai Judek dan Juris. Dia berhal menterjemankan undang-undang. Bahkan undang-undang tertinggi sekalipun, seperti UUD 1945. Bukan Judek Paksi seperti di PN atau Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Sachrial menuturkan jika MK dalam melaksanakan tupoksinya sangat mengutamakan norma-norma hukum. MK pun akan jeli melihat apakah pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung sudah memenuhi unsur demokrasi atau belum.
“Pilkada di sini, apakah memenuhi syarat Jurdil tidak. Itu wewenang MK. Saya sendiri mengutip perkataan Heru Widodo, seorang pengacara. Bahwa kecurangan tidak boleh dimenangkan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat juga mengatakan di Kabupaten Bandung masih belum ada bupati yang muncul dan ditetapkan hasil dari Pilkada.
Menurutnya, Bupati Bandung kini dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk dari Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini Bupati Bandung dijabat oleh Bapak Asep. Jadi enggak ada istilah bupati terpilih. Kalau berbicara bupati definitif, tengunya harus ada putusan dulu dari MK dilanjutkan dengan pelantikan yang dilakukan oleh pemerintahan yang sah,” pungkasnya.***
Editor: denkur