Imam Sutrisno juga memastikan seluruh pasangan yang mendaftar ke KPUD diperlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang diterima.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah menerima pendaftaran dua bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025- 2030, yang akan bertarung di Pilkada Serentak, November 2024.
Dua bakal paslon tersebut antara lain pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada, dan pasangan Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami.
Ketua KPUD Kota Sukabumi Imam Sutrisno menyampaikan, saa ini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Alhamdulillah seluruhnya berjalan dengan lancar. Karena segala sesuatunya sudah disiapkan secara sistematis dan baik oleh Divisi Teknis KPUD kota Sukabumi,” Selasa, (27/8/2024).
“Seluruh proses penerimaan pendaftaran bakal calon ini sudah berdasarkan pedoman pada undang-undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang telah di terbitkan oleh KPU RI,” bebernya.
Imam Sutrisno juga memastikan seluruh pasangan yang mendaftar ke KPUD diperlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang diterima.
“Insyaallah besok (hari ini, Red) akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di RSUD Samsudin Kota Sukabumi,” katanya.
Hasil pendaftaran bacalon pertama yang mendaftarkan diri ke KPUD Kota Sukabumi yaitu pasangan Achmad Fahmi – Dida Sembada. Lalu disusul bacalon pasangan Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami.
Kedua pasangan ini telah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang diserahkan ke KPUD Kota Sukabumi.
“Untuk persyaratan administrasi yang berhubungan dengan individu dengan para calon sudah lengkap, tinggal menunggu pasangan calon Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami sambil menunggu surat dukungan dari empat partai pengusung. Selanjutnya baru dapat ditindak lanjuti proses pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Maji