Pendaftaran bakal calon kepala desa diperpanjang sepuluh hari kedepan. Pasalnya, hingga hari ini baru ada satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai kandidat Pilkades.
DARA – Itu terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebelumnya ada tiga bakal calon (balon) yang mendaftar. Namun, dua balon dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Tinggal satu balon yang berhak maju sebagai calon. Tapi, undang-undang tidak memperbolehkan satu calon, sehingga panitia memperpanjang pendaftaran hingga 10 hari kedepan.
Ketua Panitian Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, mengatakan, tiga balon itu adalah Lensa Maria (petahana), H Dadang dan Acep Solihin (mantan kades).
Lalu, berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan PPKD tingkat desa serta hasil koordinasi dengan panitia pilkades tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, disepakati persyaratan balon atas nama H Dadang tak memenuhi ketentuan, sehingga dianggap gugur.
“Ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) yang bersangkutan hilang, tapi tidak ada surat keterangan pengganti (SKP) ijazah yang dilampirkan dalam berkas persyaratan,” ujar Naryana, Rabu (19/5/2021).
Naryana menyebutkan, sebelumnya pihak panitia sempat melakukan verifikasi ke sekolah bersangkutan. Namun, tak mendapat keterangan yang jelas.
Saat itu, kepala sekolah mengatakan hanya menandatangani surat keterangan bahwa H Dadang telah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut atas permintaan kepala sekolah yang dulu.
“Kami juga sempat menanyakan buku induk siswa, namun kepala sekolah menyebutkan tak ada karena hilang,” ujarnya.
Bahkan, tak cukup sampai disitu, kata Naryana, pihaknya juga sempat datang langsung ke kantor Kementrian Agama (Kemenag) Garut untuk menanyakan apakah Kemenag bertanggungjawab terkait surat keterangan yang dibuat untuk H Dadang.
Namun, jawaban dari pihak Kemenag saat itu sumir dan menyebut bahwa yang ditandatangani itu bukanlah SKP ijazah.
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan panitia tingkat kecamatan dan juga panitia tingkat kabupaten terkait persoalan tersebut, lanjut Naryana, akhirnya ada kejelasan jika H Dadang dinyatakan gugur karena dinilai tak dapat memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditentukan.
“Berdasarkan arahan dari Sub Panitia Kecamatan Bayongbong dan Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Garut, untuk Balon atas nama H Dadang, harus merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No5343 tahun 2015,” katanya.
Sementara itu untuk Lensa Maria, ujar Naryana, awalnya dinyatakan lolos oleh PPKD, sebab SKP yang bersangkutan sudah digunakan dua kali, yaitu pada Pilkades serentak tahun 2015 dan pada PAW Desa Mekarsari 2016.
Saat dua periode itu Lensa Maria dinyatakan lolos. Bahkan, terpilih menjadi Kepala Desa Mekarsari.
Namun, ada perubahan keputusan. Pihak panitia tingkat kabupaten telah mengeluarkan surat keputusan mencabut surat keputusan panitia tingkat desa terkait jumlah calon yang lolos.
Lensa Maria yang sebelumnya dinyatakan lolos, dinilai panitia tingkat kabupaten tidak memenuhi persyaratan karena surat keterangan pengganti (SKP) ijazahnya yang hilang hanya ditandatangani kepala sekolah dan kepala UPTD. Seharusnya ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan (Kadisdik).
Dengan keluarnya surat keputusan dari panitia tingkat kabupaten tersebut, maka otomatis pencalonan atas nama Lensa Maria juga dinyatakan gugur.
Buntutnya, jumlah calon yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan hanya tinggal satu orang yakni Acep Solihin.
Aturannya, pilkades tak bisa dilaksanakan jika hanya ada satu calon.
“Sesuai peraturan yang berlaku, ketika calon kades kurang dari dua orang, maka panitia harus menjadwal ulang pendaftaran selama sepuluh hari. Sepuluh hari itu digunakan untuk empat tahapan, yakni pendaftaran selama tiga hari, verifikasi persyaratan selama tiga hari, penetapan calon satu hari, dan pengumuman selama empat hari,” katanya.
Lebih jauh Naryana mengungkapkan, menindaklanjuti hal itu, pihaknya segera menggelar rapat pleno bersama panitia tingkat kecamatan.
Meski repot mengingat waktu pelaksanaan pilkades yang hanya tinggal hitungan hari, namun pihaknya akan tetap berupaya untuk melaksanakan semua tahapan sesuai aturan yang berlaku.***
Editor: denkur