Pilkades Serentak di Cianjur Diwarnai Pertarungan Suami Istri

Minggu, 23 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkades serentak di Cianjur diwaranai munculnya pasangan suami istri yang ikut nyalon (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Pilkades serentak di Cianjur diwaranai munculnya pasangan suami istri yang ikut nyalon (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Ada yang menarik dalam Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur, hari ini. Sejumlah pasangan suami istri bertarung memperebutkan kursi jabatan kepala desa.


DARA | CIANJUR – Pasangan suami istri yang sama-sama nyalon itu adalah Yana Mulyana-Wida Ningsih. Memperebutkan kursi Kepala Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber.

Lalu, pasutri Dedi Lauhil Faris-Dwi Astuti tempur di Pilkades di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

“Benar saya bersama istri mencalonkan kades. Tapi saya yang lebih awal mendaftar pada 6 Desember 2019, sedangkan istri saya baru mendaftar pada 14 Desember 2019,” kata Calon Kades Cikondang, Cibeber, Yana Mulyana, kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Yana mengungkapkan, awalnya dia berharap ada tokoh lain yang ikut mendaftar. Sayangnya sampai hari terakhir tidak ada yang daftar. “Setelah diskusi dengan istri saya dan meminta pendapat dari para tokoh, solusinya istri saya yang didaftarkan untuk memenuhi kuota minimal jumlah calon dalam Pilkades, yakni dua orang calon,” ungkapnya.

Yana menyebutkan, dalam pelaksanaan kampanye, dia memilih untuk berkampanye bersamaan dengan sang istri. Apalagi visi dan misi keduanya sama, yakni membuat Desa Cikondang berakhlak, gesit, dan mandiri.

Yana menambahkan,  jika dalam hasil pemilihan nantinya malah istrinya yang menang, dia mengaku tidak masalah, sebab terpenting bisa membuat Cikondang lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, tidak ada larangan suami-istri mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2020, terpenting jumlah calon yang ada bisa terisi minimal dua orang dan maksimal lima orang.

“Tidak masalah, diperbolehkan suami-istri mencalonkan, yang penting minimal ada dua orang calon,” jelas Danial.***

Wartawan: Purwanda | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB