DARA | CIANJUR — Pemkab Cianjur, Jawa Barat masih akan menggunakan cara manual dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Meskipun tidak menutup kemungkinan ke depan pelaksanaannya dilakukan secara digital seperti di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Di kita (Cianjur) masih belum menggunakan cara digital (e-Pilkades) dalam pelaksanaan Pilkades, dan masih menggunakan surat suara dalam pelaksanaannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur akan digelar di 248 desa, 23 Februari 2020. Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades serentak dimulai enam bulan sebelum pelaksanaan. “Jadi tahapan mulai dilaksanakan sekitar Oktober,” ujarnya.
Mengawali tahapan, lanjut Danial, harus dibentuk terlebih dulu Panitia Pilkades. Dilanjutkan dengan berbagai bimbingan teknis pembekalan para Panitia Pilkades.
“Kemudian masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon, penjaringan, hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon hingga pelaksanaannya pada Februari 2020,” katanya.
Secara teknis, menurut Danial, di setiap desa nanti akan diatur tempat pemungutan suara. Artinya, Pilkades sekarang tidak lagi terpusat pelaksanaannya di satu titik.
“Minimal 3 TPS di satu desa yang melaksanakan Pilkades. Jadi bisa lima (TPS), bisa tujuh (TPS), disesuaikan dengan kemampuan keuangan desanya,” katanya.
Berkaitan dengan jumlah calon yang akan mencalonkan diri pada Pilkades, masih menurut dia, aturan mensyaratkan minimal dua orang. Jika hanya terdapat satu orang calon, maka Panitia Pilkades berhak membuka kembali pendaftaran.
“”Ketika hanya terdapat satu calon, harus dibuka lagi pendaftaran. Kalau masih saja setelah dibuka kembali pendaftaran terdapat satu orang calon, maka akan diikutsertakan pada Pilkades berikutnya,” ujar Danial.
Tujuan dilaksanakannya pemungutan suara berbasis TPS, lanjut dia lagi, didasari pertimbangan, di antaranya untuk menjaring aspirasi pemilih lebih banyak, menghindari mobilisasi massa, serta menghindari permasalahan seandainya terjadi perolehan suara secara draw (seri).
“Kalau draw lebih dari 3 TPS, itu tidak usah diulang. Nanti dilihat dari sebaran mana tertingginya,” kata Danial.
Ia menambahkan, Pilkades harus didanai APBD kabupaten. Pemkab Cianjur memberikan bantuan per desa masing-masing Rp20 juta ditambah jumlah DPT dikali Rp5 ribu.
“Pilkades itu harus didanai APBD, bukan dari APBDes,” ujarnya.
Pihaknya kini masih menunggu perda terbaru. “Jadi masing-masing desa tidak terlihat jomplang. Nilai bantuannya hampir merata. Jadi (DPT) yang kecil dan besar tidak terlalu jauh (nilai bantuan) dari APBD karena semua sudah mendapatkan Rp20 juta ditambah bantuan per hak pilih Rp5 ribu,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan