Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Digelar 11 Oktober, Bupati : Kerukunan Masyarakat Jangan Terpecah

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bupati Bandung, DR. Dadang Supriatna (Foto: dok/dara)

Bupati Bandung, DR. Dadang Supriatna (Foto: dok/dara)

Bupati Bandung Dadang Supriatna berpesan perbedaan pilihan tidak boleh menjadikan persatuan dan keakraban di masyarakat menjadi terpecah. Pesan tersebut terus ia sampaikan kepada masyarakat desa melalui kegiatan Rembug Bedas.

DARA| Kabupaten Bandung segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan,a 11 Oktober 2023 mendatang. Penyelenggaraan Pilkades Serentak diperkirakan membutuhkan 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 211.500 hak pilih.

Proses Persiapan Pilkades serentak telah berjalan sejak 9 September 2022 dimulai dengan koordinasi antara Kapubaten Bandung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai pedoman penyelenggaraan Pilkades Serentak. Hasilnya, Kemendagri RI memberikan beberapa poin penting terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak, di antaranya:

1. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan;

2. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan;

3. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri;

4. Dalam rangka pemilihan kepala desa agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah;

5. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri

Berikut daftar kecamatan dan desa yang akan melakukan Pilkades Serentak berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung:

1. Kecamatan Arjasari : Desa Baros
2. Kecamatan Banjaran : Desa Banjaran Wetan, Pasirmulya
3. Kecamatan Bojongsoang : Desa Tegalluar
4. Kecamatan Cangkuang : Desa Nagrak
5. Kecamatan Cimaung : Desa Malasari
6. Kecamatan Ciparay : Desa Bumiwangi
7. Kecamatan Ciwidey : Desa Ciwidey, Panundaan
8. Kecamatan Ibun : Desa Sudi
9. Kecamatan Katapang : Desa Katapang
10.Kecamatan Kertasari : Desa Cibeureum
11.Kecamnatan Majalaya : Desa Majasetra
12.Kecamatan Pacet : Desa Pangauban
13.Kecamatan Pangalengan : Desa Lamajang, Margamekar
14.Kecamatan Paseh : Desa Cipaku
15.Kecamatan Pasirjambu : Desa Mekarsari
16.Kecamatan Rancabali : Desa Indragiri
17.Kecamatan Rancaekek : Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar, Rancaekek Kulon

Berikut dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung:
• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
• Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
• Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018;
• Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
• Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

Terkait hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berpesan agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas, persatuan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pilihan tidak boleh menjadikan persatuan dan keakraban di masyarakat menjadi terpecah. Pesan tersebut terus ia sampaikan kepada masyarakat desa melalui kegiatan Rembug Bedas.

“Beda pilihan tong megatkeun duduluran, tetep nga-HIJI ngawujudkeun Kabupaten Bandung Bedas,” ujarnya.

Dadang juga berharap agar semangat ini terus terjaga dalam menghadapi Pilkades serentak yang akan datang, sehingga terwujud pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bandung.

Editor: Maji

Berita Terkait

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 10:13 WIB

Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB