“Ya surat edaran Mendagri itu terkait penundaan Pilkades di massa Pandemi, namun kita masih cari solusinya dan akan kita rapatkan,” katanya.
DARA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang di jadwalkan 25 Agustus 2021 terancam mundur. Hal itu menyusul keluar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No : 141/421/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 Prihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Massa Pandemi Covid 19.
Terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI Hj. Nursula, S.Sos saat dimintai tanggapanya melalui pesan whatsapp selasa (10/8/2021) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati OKI, dan akan segera menerbitkan surat edaran ke Desa.
“Ya surat edaran Mendagri itu terkait penundaan Pilkades di massa Pandemi, namun kita masih cari solusinya dan akan kita rapatkan, kalau memang tidak ada alternatif lain kita akan patuhi surat edaran ini, Pilkades di OKI akan kita tunda sampai menungu surat edaran Mendagri selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkades, ”ungkapnya.
Editor : Maji