Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
DARA – Tanpa ada izin pemindahan jenazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan. Karena semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari satgas. Kalau tidak ada, itu ilegal. Apapun alasannya tidak diperkenankan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/3/2021).
Emil, sapaan akrabnya, menekankan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19.
Menurutnya, pihak keluarga tidak dibenarkan melakukan pemindahan secara mandiri, meski jenazah terkonfirmasi negatif virus corona dari surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit.
”Kan dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas. Kalau tidak ada itu kategorinya ilegal, walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif. Lalu harus dipindahkan tetap izin dan menggunakan prosedur satgas,” ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar ini.
Untuk diketahui, sejumlah jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.
“Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, hari ini.***
Editor: denkur