“Ini amanat (dari BKN) untuk mengembalikan 19 pejabat ke jabatan semula,” kata Arsan Latif. Selain 19 pejabat tersebut, efek dominonya terjadi pada 25 pejabat lainnya yang juga harus kembali ke posisi semula.
DARA| Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengembalikan ke jabatan semula atau reposisi, 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pelantikan dan sumpah jabatan belasan ASN tersebut, diselenggarakan di Lantai 3 Gedung Utama Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Jum’at (29/12/2023) petang.
Ke-19 pejabat tersebut terdiri dari 3 Pejabat Pengawas, 15 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional Ahli Madya.
Arsan menyatakan, pengembalian jabatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Ini amanat (dari BKN) untuk mengembalikan 19 pejabat ke jabatan semula,” kata Arsan Latif.
Selain 19 pejabat tersebut, efek dominonya terjadi pada 25 pejabat lainnya yang juga harus kembali ke posisi semula.
Arsan menegaskan, pengembalian pejabat pada posisi semula tersebut merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, mereka yang dikembalikan ke posisi awal tidak lantas semangatnya berkurang.
Namun tetap harus semangat dengan motivasi yang tinggi untuk terus mengabdi kepada NKRI, khususnya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh pejabat tersebut bisa kembali bekerja dengan baik tanpa ada sekat serta perasaan yang saling membantu, atau menjatuhkan.
“Yakini bahwa semua ini bukanlah kehendak kita tapi semata-mata merupakan kehendak dan takdir terbaik dari Allah Subhanahuwatala,” tegasnya.
Arsan juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat untuk selalu membangun kekompakan dan kebersamaan dalam membangun daerahnya.
Ia juga meminta agar semua pihak tidak mempermasalahkan rekomendasi dari BKN tersebut.
“Untuk apa menduduki sebuah jabatan jika tidak sesuai dengan aturan. Bagaimana pun juga, pekerjaan dan jabatan yang diemban oleh ASN harus memiliki dasar hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Lembang Ali Kurniawan menyatakan jika dirinya menerima keputusan tersebut.
Sebagai seorang ASN, ia menyadari harus siap ditempatkan di mana saja. Meski demikian, ia berharap hal tersebut tidak terulang kembali di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Saya harus menerima apapun keputusannya, karena saya seorang ASN. Semoga saja, hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ucap pria yang kerap dipanggil Ustadz Ali Kurniawan ini.
Sementara, dalam kesempatan tersebut Arsan Latif juga melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah ASN lainnya, untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sebelumnya, BKN merekomendasikan 19 pejabat KBB yang dilantik pada era Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, untuk dikembalikan ke jabatan semula karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: maji