Pj Bupati Bandung Barat Sentil Peran Inspektorat dalam Pengelolaan Anggaran

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

 

DARA| Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif akan mengoptimalkan peran Inspektorat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor  23 tahun 2014 Pasal 380 (1).

Dijelaskan Arsan, pada pasal tersebut menyatakan bahwa bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota
berkewajiban melaksanakan pembinaan inidan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Kemudian pada Pasal (2) disebutkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dibantu oleh Inspektorat kabupaten/kota.

Mengacu pada peraturan itu, Arsan menyatakan dirinya memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengingatkan Inspektorat dalam melakukan pengawasan pada Perangkat Daerah.

“Saya akan optimalkan peran Inspektorat sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 380. Apabila ada kesalahan Inspektorat harus saya luruskan. Dia salah tetap harus diluruskan,” ujarnya di Ngamprah, Selasa (3/10/2023).

Arsan yang cukup jeli dalam menyikapi pengelolaan anggaran daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat menekankan agar penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah harus benar-benar mengacu pada perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurutnya, apabila anggaran Perangkat Daerah yang dituangkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melenceng dari regulasi yang ada, maka Inspektorat berkewajiban untuk melakukan review.

Pada saat review Inspektorat  diamanatkan dan diberikan tugas, harus memegang catatannya.

“Itulah yang saya bilang, kalau saya Inspektorat, dimana saya menemukan ini (kekeliruan anggaran) pada saat saya me review, pasti saya rekomendasikan sesuai dengan aturan, ” ucapnya mengulang perkataan sebelumnya, di Ngamprah, Rabu (4/10/2023).

Pada saat melakukan review, Inspektorat harus memastikan semua belanja atau pendapatan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sesuai dengan kalimat yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 TAHUN 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau tidak salah pada Pasal 24 ayat 4 Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah,” ungkapnya tanpa mau menyebutkan jika Inspektorat kurang greget.

Berdasarkan klausul tersebut, kata Arsan, apabila ada belanja tidak memiliki dasar hukum maka harus ditiadakan. Inspektorat pada saat melakukan koreksi terhadap RKA, bisa memberikan masukan tentang anggaran yang bisa dilakukan ataupun ditiadakan, apabila tidak mempunyai dasar hukumnya.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat 6 PP 12 Tahun 2019 bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Sebelumnya,  Arsan Latif menyoroti tentang persoalan pajak di lingkup Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) KBB.

Menurutnya, untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak bisa sembarangan. Harus berdasarkan regulasi yang menjadi patokannya

Untuk memastikan penerapan regulasi dalam perpajakan di Pemkab Bandung Barat, Arsan langsung melakukan pengecekan ke Kantor Bapenda KBB di Komplek Perkantoran KBB.

“Saya ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di KBB,” ujarnya Selasa (3/10/2023).

 

 

Berita Terkait

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 11:17 WIB

Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral

Selasa, 15 April 2025 - 21:48 WIB

BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB