DARA| Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif akan mengoptimalkan peran Inspektorat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pasal 380 (1).
Dijelaskan Arsan, pada pasal tersebut menyatakan bahwa bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota
berkewajiban melaksanakan pembinaan inidan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Kemudian pada Pasal (2) disebutkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dibantu oleh Inspektorat kabupaten/kota.
Mengacu pada peraturan itu, Arsan menyatakan dirinya memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengingatkan Inspektorat dalam melakukan pengawasan pada Perangkat Daerah.
“Saya akan optimalkan peran Inspektorat sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 380. Apabila ada kesalahan Inspektorat harus saya luruskan. Dia salah tetap harus diluruskan,” ujarnya di Ngamprah, Selasa (3/10/2023).
Arsan yang cukup jeli dalam menyikapi pengelolaan anggaran daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat menekankan agar penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah harus benar-benar mengacu pada perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurutnya, apabila anggaran Perangkat Daerah yang dituangkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melenceng dari regulasi yang ada, maka Inspektorat berkewajiban untuk melakukan review.
Pada saat review Inspektorat diamanatkan dan diberikan tugas, harus memegang catatannya.
“Itulah yang saya bilang, kalau saya Inspektorat, dimana saya menemukan ini (kekeliruan anggaran) pada saat saya me review, pasti saya rekomendasikan sesuai dengan aturan, ” ucapnya mengulang perkataan sebelumnya, di Ngamprah, Rabu (4/10/2023).
Pada saat melakukan review, Inspektorat harus memastikan semua belanja atau pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu, sesuai dengan kalimat yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kalau tidak salah pada Pasal 24 ayat 4 Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah,” ungkapnya tanpa mau menyebutkan jika Inspektorat kurang greget.
Berdasarkan klausul tersebut, kata Arsan, apabila ada belanja tidak memiliki dasar hukum maka harus ditiadakan. Inspektorat pada saat melakukan koreksi terhadap RKA, bisa memberikan masukan tentang anggaran yang bisa dilakukan ataupun ditiadakan, apabila tidak mempunyai dasar hukumnya.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat 6 PP 12 Tahun 2019 bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Sebelumnya, Arsan Latif menyoroti tentang persoalan pajak di lingkup Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) KBB.
Menurutnya, untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak bisa sembarangan. Harus berdasarkan regulasi yang menjadi patokannya
Untuk memastikan penerapan regulasi dalam perpajakan di Pemkab Bandung Barat, Arsan langsung melakukan pengecekan ke Kantor Bapenda KBB di Komplek Perkantoran KBB.
“Saya ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di KBB,” ujarnya Selasa (3/10/2023).