Pj Bupati Bandung Barat Sentil Peran Inspektorat dalam Pengelolaan Anggaran

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

 

DARA| Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif akan mengoptimalkan peran Inspektorat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor  23 tahun 2014 Pasal 380 (1).

Dijelaskan Arsan, pada pasal tersebut menyatakan bahwa bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota
berkewajiban melaksanakan pembinaan inidan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Kemudian pada Pasal (2) disebutkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dibantu oleh Inspektorat kabupaten/kota.

Mengacu pada peraturan itu, Arsan menyatakan dirinya memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengingatkan Inspektorat dalam melakukan pengawasan pada Perangkat Daerah.

“Saya akan optimalkan peran Inspektorat sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 380. Apabila ada kesalahan Inspektorat harus saya luruskan. Dia salah tetap harus diluruskan,” ujarnya di Ngamprah, Selasa (3/10/2023).

Arsan yang cukup jeli dalam menyikapi pengelolaan anggaran daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat menekankan agar penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah harus benar-benar mengacu pada perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurutnya, apabila anggaran Perangkat Daerah yang dituangkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melenceng dari regulasi yang ada, maka Inspektorat berkewajiban untuk melakukan review.

Pada saat review Inspektorat  diamanatkan dan diberikan tugas, harus memegang catatannya.

“Itulah yang saya bilang, kalau saya Inspektorat, dimana saya menemukan ini (kekeliruan anggaran) pada saat saya me review, pasti saya rekomendasikan sesuai dengan aturan, ” ucapnya mengulang perkataan sebelumnya, di Ngamprah, Rabu (4/10/2023).

Pada saat melakukan review, Inspektorat harus memastikan semua belanja atau pendapatan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sesuai dengan kalimat yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 TAHUN 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau tidak salah pada Pasal 24 ayat 4 Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah,” ungkapnya tanpa mau menyebutkan jika Inspektorat kurang greget.

Berdasarkan klausul tersebut, kata Arsan, apabila ada belanja tidak memiliki dasar hukum maka harus ditiadakan. Inspektorat pada saat melakukan koreksi terhadap RKA, bisa memberikan masukan tentang anggaran yang bisa dilakukan ataupun ditiadakan, apabila tidak mempunyai dasar hukumnya.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat 6 PP 12 Tahun 2019 bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Sebelumnya,  Arsan Latif menyoroti tentang persoalan pajak di lingkup Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) KBB.

Menurutnya, untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak bisa sembarangan. Harus berdasarkan regulasi yang menjadi patokannya

Untuk memastikan penerapan regulasi dalam perpajakan di Pemkab Bandung Barat, Arsan langsung melakukan pengecekan ke Kantor Bapenda KBB di Komplek Perkantoran KBB.

“Saya ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di KBB,” ujarnya Selasa (3/10/2023).

 

 

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru