Dalam sebuah operasi penertiban yang mencuri perhatian publik, Kabupaten Cirebon berhasil mengguncang dunia perdagangan ilegal dengan penyitaan ribuan rokok ilegal.
DARA | Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memuji upaya tim gabungan yang melibatkan Beacukai, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon.
Selama empat hari, dari 27 hingga 30 Agustus 2024, operasi ini menyasar 10 desa di 6 kecamatan.
Hasilnya mengejutkan: 166 merek rokok ilegal disita, dengan total 1.438 unit barang, termasuk 628 produk yang dinyatakan tidak layak edar.
Seluruhnya, barang-barang ini bernilai sekitar Rp 390 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 222.308.000.
“Operasi ini adalah langkah tegas kami untuk memerangi peredaran barang ilegal di wilayah kami,” ujar Wahyu Mijaya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk yang membahayakan kesehatan dan keselamatan,” imbuhnya.
Diharapkan, aksi ini akan memberikan efek jera pada pelaku usaha ilegal dan mendorong penegakan hukum yang lebih ketat di masa depan.***
Editor: denkur