Kita selaku ASN tentunya harus mematuhi kaidah-kaidah aturan yang ditetapkan KPU.
DARA | Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk bersabar menunggu hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasca digelarnya Pilkada 2024.
Barnas juga menekankan kepada seluruh masyarakat Garut, khususnya ASN untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kita selaku ASN tentunya harus mematuhi kaidah-kaidah aturan yang ditetapkan KPU, kita sudah tahu secara penghitungan cepat paslon 02 adalah pemenang, tetapi kita tetap meghargai keputusan final terkait kemenangan itu, jadi kita semua harus tetap bersabar,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Barnas juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas selama proses masih berlangsung.
”Kami menghimbau kepada semuanya untuk tidak berlebihan, tidak terlalu euforia, yang menang kami ucapkan selamat walaupun secara ini belum ditetapkan, kepada yang kalah juga harus tetap bisa bersatu padu untuk membangun Garut yang tercinta ini,” tuturnya.
Barnas pun dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada ASN yang melakukan hal-hal berlebihan yang bisa melanggar peraturan.
”Saya sudah peringatkan tidak ada lagi ASN yang melakukan manuver-manuver sebelum adanya penetapan, saya sudah tegaskan itu,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang terdiri dari beberapa kepala dinas (Kadis) diketahui mengujungi Bupati Garut terpilih, Abdusy Syakur Amin, satu hari pasca penghitungan cepat atau Quick Count.
Hal itupun mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak, hingga akhirnya Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin angkat bicara.***
Editor: denkur