DPRD Kota Sukabumi gelar Paripurna Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023.
DARA | Perda itu tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Paripurna digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis 9 Januari 2025.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji hadir memberikan pendapat akhir terkait perubahan perda tersebut.
Kusmana menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.
“Kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” kata Kusmana.***
Editor: denkur