PK Ahli Utama Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Berikan Penguatan Tupoksi kepada Petugas Pemasyarakatan se Priangan Timur

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Rutan dan Lapas se- Priangan Timur diberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan (Foto: Istimewa)

Petugas Rutan dan Lapas se- Priangan Timur diberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan (Foto: Istimewa)

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Priangan Timur mengikuti kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi.

DARA | Acara digelar di Aula Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (17/1/2024).

Penguatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengatakan salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan.

“Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah putusan pengadilan, namun kini mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi,” ujar Nugroho.

Nugroho menyebutkan, undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

Apalagi menurutnya, saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan, sehingga hal itu harus menjadikan para petugas memiliki pemahaman terhadap perubahan tersebut.

“Jajaran pemasyarakatan harus memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap undang-undang,” ujarnya.

Nugroho menuturkan, di antara langkah yang sudah berjalan adalah upaya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi lain, salah satunya Kemeterian Pertanian (Kementan) dalam pengembangan warga binaan dan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk sinergitas untuk memberikan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan.

Meski begitu, lanjut Nugroho, dalam konteks kerjasama tersebut menghadapi tantangan dalam pemasaran hasil produksi warga binaan.

“Meskipun telah ada kerjasama dengan beberapa instansi dan daerah, pemasaran masih menjadi hambatan utama,” katanya.

Meski begitu, Nugroho memberikan apresiasi terhadap semangat dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan. Namun, pihaknya tetap menekankan perlunya peningkatan pemasaran untuk mendukung kemandirian ekonomi warga binaan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB