Petugas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Priangan Timur mengikuti kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi.
DARA | Acara digelar di Aula Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (17/1/2024).
Penguatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengatakan salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan.
“Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah putusan pengadilan, namun kini mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi,” ujar Nugroho.
Nugroho menyebutkan, undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.
Apalagi menurutnya, saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan, sehingga hal itu harus menjadikan para petugas memiliki pemahaman terhadap perubahan tersebut.
“Jajaran pemasyarakatan harus memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap undang-undang,” ujarnya.
Nugroho menuturkan, di antara langkah yang sudah berjalan adalah upaya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi lain, salah satunya Kemeterian Pertanian (Kementan) dalam pengembangan warga binaan dan lainnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk sinergitas untuk memberikan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan.
Meski begitu, lanjut Nugroho, dalam konteks kerjasama tersebut menghadapi tantangan dalam pemasaran hasil produksi warga binaan.
“Meskipun telah ada kerjasama dengan beberapa instansi dan daerah, pemasaran masih menjadi hambatan utama,” katanya.
Meski begitu, Nugroho memberikan apresiasi terhadap semangat dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan. Namun, pihaknya tetap menekankan perlunya peningkatan pemasaran untuk mendukung kemandirian ekonomi warga binaan.
Editor: denkur