PLN Rugi 70 Juta, Polisi Ringkus Pencuri Besi Tower Listrik Tegangan Tinggi

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan besi siku tower listrik bertegangan tinggi. Mereka berinisial IS (29) dan GO (24) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.


DARA – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, peristiwa tersebut diketahui Kamis (20/5/2021) di Desa Kanci dan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, mereka mengambil siku besi tower listrik bertegangan tinggi milik PLN.

Saat itu, kedua tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang 1 hingga 2 meter yang terpasang pada fasilitas obyek vital nasional tersebut.

Mereka memanjat tower listrik bertegangan tinggi kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas.

“Kemudian besi siku tersebut dijatuhkan ke bawah, dan tersangka lainnya sudah menunggu untuk mengumpulkannya. Besi siku itupun akhirnya dijual ke pasar loak,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan, petunjuk dari pengungkapan kasus tersebut didapat di pasar loak. Saat itu, pihaknya tengah menelusuri besi siku tower listrik yang telah dijual para tersangka. Petugas pun mendapat informasi mengenai tersangka dari penjual di pasar loak tersebut.

Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri para tersangka berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.

Jumlah kerugian yang dialami PLN mencapai Rp70 juta.

Namun, jika tower listrik bertegangan tinggi tersebut rubuh akibat besi sikunya dicuri maka akan menghambat suplay listrik sebanyak 600 mega watt dan kerugiannya mencapai Rp140 miliar. Bahkan, dampaknya bakal menghambat suplay listrik di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Brebes, Jawa Tengah.

“Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja kerugiannya mencapai Rp 21 miliar. Melihat dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa sehingga kami atensi sekali dalam penanganannya,” kata Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Lima Contoh Ucapan Hari Guru Nasional
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB