DARA | BANDUNG – Gugatan class action resmi dilayangkan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat terhadap PT PLN terkait peristiwa pemadaman listrik, Minggu 4 Agustus 2019 lalu.
Gugatan disampaikan kepada Pemerintah cq. PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Selasa, (13/8/19).
Ketua Presidium PLPK Jabar, Imam Machfudi Noor mengatakan, PLPK Jawa Barat sebelumnya memperingatkan PLN agar segera memberikan kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen paling telat tujuh hari. Namun, akhirnya gugatan class action harus ditempuh PLPK agar semuanya tuntas.
PLPK adalah organisasi himpunan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).***
Editor: denkur