DARA|CIANJUR – Kesaksian Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman, mengaku diperas oknum petugas KPK gadungan. Pengakuan tersebut disampaikannya pada persidangan dugaan pemerasan yang dilakukan petugas KPK gadungan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (12/6/2019).
Persidangan yang digelar untuk kesekian kalinya itu memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi. Sebagai saksi sekaligus korban, Herman mengaku telah diperas oknum yang mengatasnamakan petugas KPK yang mengurusi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Terdakwa, Mustadjab Latif (78), meminta Herman menyetor uang Rp100 juta melalui terdakwa Ridwan Mubarok, salah seorang aktivis di Cianjur. Herman pun menyetorkan uang sebanyak Rp30 juta, lalu melaporkan peristiwa dugaan pemerasan tersebut.
Yudi Junadi, kuasa hukum Herman Suherman, mengatakan, posisi kliennya pada persidangan ini sebagai saksi sekaligus korban perkara dugaan pemerasan. Menurut Yudi, pada dua kali persidangan sebelumnya, Heerman tidak hadir karena posisinya sebagai Plt Bupati Cianjur harus menjalankan tugas dinas ke luar kota.
“Kehadiran beliau sebagai saksi saat ini dilandasi keinginan agar kasus dugaan pemerasan ini transparan dan terang benderang sehingga kebenarannya diketahui publik,” ujar Yudi, kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Selain itu, lanjut dia, kehadiran Herman juga merupakan komitmen beliau sebagai warga negara yang baik taat pada hukum. “Panggilan sebagai saksi di pengadilan adalah penghormatan atas prinsip negara hukum sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik,” katanya.
Kehadiran orang nomor satu di Cianjur di pengadilan mendapat perhatian cukup besar. Ratusan warga memenuhi Pengadilan Negeri Cianjur untuk mengikuti jalannya persidangan.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan