Plt. Kadisdik Indramayu Tegaskan Sekolah Tatap Muka Atas Izin Bupati

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | INDRAMAYU – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin, menegaskan, selama belum ada izin dari Bupati Indramayu untuk menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, selama itu pula sekolah di lingkungan Indramayu mulai dari SD sampai SMA melakukan ‘Belajar Dari Rumah’ (BDR).
Penegasan ini muncul setelah merebaknya “Surat Pernyataan Permohonan Belajar Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19” yang beredar baik dari wali murid maupun di media sosial akhir-akhir ini.
“Kalau ada sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dari Pak Bupati, silahkan lapor ke Disdik (red: Dinas Pendidikan). Kami langsung bergerak untuk menutup sekolah tersebut,” tegas Caridin di ruang kerjanya, Rabu (9/10/20).
Menurut Caridin, berdasarkan Surat No. 7967/C/PD/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, memuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, belajar tatap muka boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning berdasarkan hasil pemetaan gugus tugas nasional penanganan Covid-19.
Namun, jelasnya, satuan pendidikan atau sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi persyaratan seperti berada pada zona hijau/kuning, mendapatkan izin dari kepala daerah untuk sekolah umum dan Kepala Kanwil/Kantor Kemenag untuk madrasah, serta satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Selain itu, ada izin dari orang tua siswa untuk pembelajaran tatap muka.
Secara lebih dalam Caridin merinci, apabila sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan  izin ke Bupati melalui Disdik. Setelah mengajukan permohonan izin, tambahnya, tidak serta-merta besoknya sekolah tersebut otomatis melakukan belajar tatap muka. Namun pengajuan izin dari sekolah tersebut yang sudah disetujui oleh komite sekolah dan camat setempat, dikaji terlebih dahulu oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kabupaten. Tim ini memverifikasi kesiapan sekolah, termasuk guru dan tenaga administrasinya dilakukan swab.
“Kalaupun diizinkan, maka sekolah harus mengikuti pedoman protokol kesehatan. Setelah hasil verifikasi keluar dan dinyatakan sekolah tersebut boleh menggelar pembelajaran tatap muka, barulah orang tua siswa memberikan izin. Izin dari orang tua ini sangat penting, karena merupakan bagian akhir yang menentukan boleh atau tidak bolehnya belajar tatap muka,” katanya.
Caridin mengaku, untuk pembelajaran tatap muka, pihaknya masih terus mengkaji hal tersebut. Kalaupun nantinya akan dilakukan pembelajaran secara tatap muka, ujar Caridin, akan dilakukan secara bertahap, dan dilaksanakan di tingkat SMA dan SMK dulu.
“Pembelajaran tatap muka dimulai dari SMA atau SMK secara berjenjang ke SMP dan SD. Itupun dengan prosedur yang ketat, dan berpedoman pada ‘Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19 Untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Indramayu’. Acuannya ada di situ semua,”
Caridin menambahkan, bila kegiatan pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan, bukan berarti tidak ada BDR. “Untuk sekolah yang di luar zona kuning dan hijau, kami akan tetap menerapkan belajar dari rumah di wilayah tersebut,” tandasnya.***
Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB