PMII Minta Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tangkap Big Fish Kasus Hibah 2018

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam.

Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam.

Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya meminta Kejari untuk segera mengumumkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018.


DARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung berapa jumlah nilai yang menjadi kerugian negara.

Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya meminta Kejari untuk segera mengumumkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018.

“Kejari untuk segera memanggil, memeriksa dan mengumumkan tersangka pihak-pihak yang terlibat pada kasus indikasi Korupsi Hibah tahun anggarana 2018, dan menangkap big fish-nya bukan hanya ikan teri,” ungkap Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam, Senin (2/8/2021).

Zamzam menegaskan Kejari Kabupaten Tasikmalaya jangan hanya mentersangkakan ikan teri saja, tetapi big fish-nya juga harus ditangkap.

“Kejaksaan harus bisa menangkap pihak-pihak yang terlibat, terutama pejabat-pejabat atas sebagai penikmat uang korupsi tersebut,” ujarnya

Sementara, dalam LHP BPK nomor 22/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 141.985.400.000 dengan realisasi Rp 139.136.643.200.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) dalam hibah 2018 ditemukan adanya pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan. Selain itu ditemukan juga sebanyak 84 lembaga dalam SK bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak tercatat dalam sistem aplikasi.

Selain itu ada temuan sejumlah 44 lembaga dan yayasan tertuang dalam SK bupati namun tidak masuk dalam nominatif.

Bahkan ada juga penerima hibah yang tidak masuk dalam nominatif SK Bupati Tasikmalaya tentang Penerima Hibah sebanyak 33 lembaga.

Dan lembaga-lembaga tersebut bantuan kisaran yang diterima antara Rp 50 sampai dengan 500 juta dengan total sekitar Rp 4.095.000.000.

Dalam LHP BPK juga ada temuan sebanyak 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai Rp 19.852.500.000.

Bahkan ada temuan penerima bantuan hibah 2018 yang tidak sesuai ketentuan, seperti lembaga-lembaga yang tidak memiliki SK Kemenkumham atau tidak ada kesesuaian yang tertera dengan SK sebenarnya dengan total anggaran Rp 2.901.775.000. serta ada temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang diminta pihak lain.

Ada juga temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang tercantum sejumlah 39 yayasan dengan total anggaran mencapai Rp 4.135.000.000 dengan besaran dari Rp 95-300 juta.

Dan nilai yang diterima oleh penerima dari total Rp 4.1 miliar hanya Rp 1.5 miliar dengan besar mulai dari Rp 10-150 juta. Sementara selisih atau yang diminta pihak lain totalnya mencapai Rp 2.623.000.000 dengan besaran pemotongan mulai dari Rp 50-190 juta.

Dan inilah Daftar Sampel Penerima Hibah 2018 Yang Besarannya Diminta Pihak Lain diantaranya.

YBL, nilai seharusnya Rp165 Juta, nilai diterima penerima Rp 25 juta dan selisih Rp140 juta. PLN, nilai seharusnya Rp 95 Juta, nilai diterima penerima Rp 20 juta, dan selisih Rp 75 juta.

YRT, nilai seharusnya RP 150 juta, nilai diterima penerima Rp 75 juta, selisih Rp 75 juta. YRQ, nilai seharusnya Rp 100 juta, nilai diterima penerima Rp 50 juta, selisih Rp 50 juta.

YDH, nilai seharusnya Rp 175 juta, nilai diterima penerima Rp 90 juta, selisih Rp 85 juta. YBS, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 56 juta, selisih Rp 144 juta.

YTL, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 60 juta, selisih 140 juta. YRS, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 50 juta, selisih Rp 150 juta.

WSH, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 54 juta, selisih Rp 146 juta. YAK, nilai seharusnya Rp 150 juta, nilai diterima penerima Rp 85 juta, selisih Rp 65 juta.

YUA, nilai seharusnya Rp 150 juta, nilai diterima penerima Rp 75 juta, selisih Rp 75 juta. NMN, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 10 juta, selisih Rp
190 juta.

YMF, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 50 juta, selisih Rp
150 juta. GRC, nilai seharusnya Rp 300 juta, nilai diterima penerima Rp 150 juta, selisih Rp 150 juta.

YMH, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 50 juta, selisih Rp 150 juta. YHI, nilai seharusnya Rp 150 juta, nilai diterima penerima Rp 100 juta, selisih Rp 50 juta.

YRH, nilai seharusnya Rp 100 juta, nilai diterima penerima Rp 40,5 Juta, selisih Rp 59,5 Juta. PHA, nilai seharusnya Rp 125 juta, nilai diterima penerima Rp 40 juta, selisih Rp 85 juta.

YNA, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 80 juta, selisih 120 juta. YOK, nilai seharusnya Rp 150 juta, nilai diterima penerima Rp 60 juta, selisih Rp 90 juta.

YH, nilai seharusnya Rp 150 juta, nilai diterima penerima Rp 60 juta, selisih Rp
90 juta. YIU, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 65 juta, selisih Rp 135 juta.

YFD, nilai seharusnya Rp 200 juta, nilai diterima penerima Rp 100 juta, selisih Rp
100 juta. YHD, nilai seharusnya Rp 175 juta, nilai diterima penerima Rp 66,5 juta, selisih Rp 108,5 Juta.

Jadi, total nilai seharusnya Rp 4.135.000.000 dan total nilai yang diterima penerima Rp 1.512.000.000, serta total selisih Rp 2.623.000.000.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru