PMPRI Persoalkan Urgensi Perbub Pilkades Serentak

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Audendi PMPRI diterima oleh Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan, Imam Santoso dan Kepala BPMD KBB, Wandiana. (Foto : heny/dara.co.id)

Audendi PMPRI diterima oleh Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan, Imam Santoso dan Kepala BPMD KBB, Wandiana. (Foto : heny/dara.co.id)

“Hanya saja yang ditanyakan (di KBB) tentang epitemologi munculnya peraturan tentang LKD, kemudian aksiologinya seperti apa kajiannya?” tanya Anggi.


DARA- Komunitas warga yang mengatasnamakan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), menilai ada salah satu klausul yang terkesan kurang pas dalam persyaratan menjadi calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Klausul yang dipertanyakan PMPRI tersebut, terutama menyangkut persyaratan pengalaman kerja bagi bakal cakades. Dalam Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 10 tahun 2021, salah satunya mensyaratkan balon Cakades pernah memiliki pengalaman kerja di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMPRI, Anggi Darmawan menyatakan, jika pihaknya telah melakukan kajian terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades ada beberapa hal yang perlu kejelasan dari Pemerintah KBB.

“Setelah saya membuka pencedraan yaitu Undang undang Nomer 6 tahun 14 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, ada beberapa hal yang sedikit jadi pertanyaan bagi kami,” terangnya, saat melakukan audensi dengan Pemkab Bandung Barat, Rabu (24/11/2021).

Ditegaskan Anggi, dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2021, bahwa bakal cakades harus pernah terlibat dalam LKD. Pengalaman bekerja di LKD menjadi syarat mutlak untuk pencalonan kades.

Namun tatkala dirinya membuka pencedraan yaitu UU dan Permendagri tersebut, tidak menemukan adanya peraturan bahwa calon kades harus pernah di LKD.

Meski begitu, Anggi menyebutkan dalam UU dan Permendagri tersebut, tercantum bahwa setiap daerah boleh menambahkan aturan sesuai dengan situasi dan kondisi di daerahnya.

Ia mencontohkan, peluang penambahan aturan dari UU Nomer 6 tahun 14 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, bisa dilakukan sebagai contoh di Papua, Aceh dan lainnya.

“Hanya saja yang ditanyakan (di KBB) tentang epitemologi munculnya peraturan tentang LKD, kemudian aksiologinya seperti apa kajiannya?” tanya Anggi.

Ia berpositif thingking saja jika Perbub tersebut tentu dibuat dengan kajian yang matang dan tidak asal asalan. Begitu juga dari kajian sosialis serta asfek hukumnya, tentu tidak sembarangan.

Namun kenyataannya, ada klausul yang membuatnya terheran-heran. “Jadi munculnya persyaratan LKD itu atas dasar kajian dari mana?” ucapnya.

Disinggung tentang tahapan Pilkades Serentak mengenai seleksi administrasi sudah lewat, Anggi mengatakan dengan tegas bahwa langkah datang ke Pemkab KBB, tidak percuma.

Justru ia meyakini, semua akan berdampak pada suatu perubahan atau pembaharuan yang lebih maju ketika ditelaah Secara matang. “Bagi saya tidak ada pergerakan yang percuma” pungkasnya.

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:
Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan
Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas
Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara
Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:42 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:42 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:31 WIB