“Hanya saja yang ditanyakan (di KBB) tentang epitemologi munculnya peraturan tentang LKD, kemudian aksiologinya seperti apa kajiannya?” tanya Anggi.
DARA- Komunitas warga yang mengatasnamakan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), menilai ada salah satu klausul yang terkesan kurang pas dalam persyaratan menjadi calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Klausul yang dipertanyakan PMPRI tersebut, terutama menyangkut persyaratan pengalaman kerja bagi bakal cakades. Dalam Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 10 tahun 2021, salah satunya mensyaratkan balon Cakades pernah memiliki pengalaman kerja di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMPRI, Anggi Darmawan menyatakan, jika pihaknya telah melakukan kajian terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades ada beberapa hal yang perlu kejelasan dari Pemerintah KBB.
“Setelah saya membuka pencedraan yaitu Undang undang Nomer 6 tahun 14 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, ada beberapa hal yang sedikit jadi pertanyaan bagi kami,” terangnya, saat melakukan audensi dengan Pemkab Bandung Barat, Rabu (24/11/2021).
Ditegaskan Anggi, dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2021, bahwa bakal cakades harus pernah terlibat dalam LKD. Pengalaman bekerja di LKD menjadi syarat mutlak untuk pencalonan kades.
Namun tatkala dirinya membuka pencedraan yaitu UU dan Permendagri tersebut, tidak menemukan adanya peraturan bahwa calon kades harus pernah di LKD.
Meski begitu, Anggi menyebutkan dalam UU dan Permendagri tersebut, tercantum bahwa setiap daerah boleh menambahkan aturan sesuai dengan situasi dan kondisi di daerahnya.
Ia mencontohkan, peluang penambahan aturan dari UU Nomer 6 tahun 14 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, bisa dilakukan sebagai contoh di Papua, Aceh dan lainnya.
“Hanya saja yang ditanyakan (di KBB) tentang epitemologi munculnya peraturan tentang LKD, kemudian aksiologinya seperti apa kajiannya?” tanya Anggi.
Ia berpositif thingking saja jika Perbub tersebut tentu dibuat dengan kajian yang matang dan tidak asal asalan. Begitu juga dari kajian sosialis serta asfek hukumnya, tentu tidak sembarangan.
Namun kenyataannya, ada klausul yang membuatnya terheran-heran. “Jadi munculnya persyaratan LKD itu atas dasar kajian dari mana?” ucapnya.
Disinggung tentang tahapan Pilkades Serentak mengenai seleksi administrasi sudah lewat, Anggi mengatakan dengan tegas bahwa langkah datang ke Pemkab KBB, tidak percuma.
Justru ia meyakini, semua akan berdampak pada suatu perubahan atau pembaharuan yang lebih maju ketika ditelaah Secara matang. “Bagi saya tidak ada pergerakan yang percuma” pungkasnya.
Editor : Maji